Dinkes Bentuk Tim Guna Usut Kasus Bayi Debora, Buat Apa?

Inilah tujuan dibentuknya tim oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait kematian bayi Debora.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Sep 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 15:30 WIB
Pernyataan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres saat rapat tertutup dengan Dinkes Provinsi DKI terkait kasus bayi Debora.
Surat pernyataan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres saat rapat tertutup dengan Dinkes Provinsi DKI terkait kasus bayi Debora.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim guna melakukan audit mendalam terkait kasus kematian bayi Debora. Sanksi belum dijatuhkan karena Dinkes menilai Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan prosedur yang semestinya.

"Sekarang baru satu sisi. Kita pun akan mencari data dari pihak keluarga. Nanti tim (yang terdiri dari beberapa unsur) yang akan menyimpulkan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr R Kusmedi Priharto SpOT M.Kes, pada Senin, 11 September 2017.

Menurut Kusmedi, pembentukan tim harus dilakukan guna mencari data yang lengkap agar kasus yang menimpa bayi Debora, anak perempuan Henny Silalahi, tidak terulang lagi di DKI Jakarta.

Efek dari kasus ini, semua sistem yang ada di rumah sakit harus segera diperbaiki. "Seperti tadi, ternyata rumah sakit (Mitra Keluarga Kalideres) biarpun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tapi kalau dalam keadaan darurat pembiayaan itu bisa dibayai oleh BPJS," kata Kesmedi.

Hal-hal seperti itu, ujar Kesmedi, belum tersosialisasikan dengan baik. Maka ke depan, Dinas Kesehatan akan mensosialisasikan itu ke seluruh rumah sakit swasta lain yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dinkes pun akan melihat bagaimana cara komunikasi pihak rumah sakit ke bagian informasi. Sebab, kata Kusmedi, selalu terjadi kesalahan komunikasi pada saat penderita mengalami situasi gawat darurat.

"Kalau rumah sakit umum DKI secara keseluruhan memang sudah tidak diperbolehkan lagi meminta uang muka, tapi yang harus diberikan adalah jaminan menggunakan kartu BPJS Kesehatan," kata Kusmedi.

Lebih lanjut, apabila keluarga atau pasien tidak mampu membayar premi, asal mau ditaruh di kelas 3, premi tersebut akan dibayar oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu terkait sanksi, Dinkes belum bisa "ketuk palu" menentukan sanksi yang harus diberikan ke pihak rumah sakit.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pun sudah berjanji ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa akan benar-benar dan tidak pandang bulu dalam melayani pasien. Pasien akan dilayani dengan benar.

"Kalau ada masalah lagi terkait hal itu, dia bersedia izin rumah sakit dicabut," kata Kusmedi menambahkan. 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya