Liputan6.com, Jakarta Bayi Debora mengembuskan napas terakhir setelah diduga tidak mendapat penanganan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres karena uang muka masuk PICU tidak cukup. Menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, bila pasien dalam keadaan darurat, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan penanganan.
"Dalam berbagai undang-undang disebutkan dalam keadaan gawat darurat RS baik pemerintah atau swasta, wajib memberikan penanganan, tidak boleh menolak," kata Marius saat dihubungi Health-Liputan6.com perihal bayi Debora, Senin (11/9/2017).
Baca Juga
"Jadi, jika Debora perlu dimasukkan ke PICU ya dimasukkan. Ditangani sampai kondisinya stabil," tambah Marius lagi.
Advertisement
Rumah sakit swasta wajib memberikan pelayanan gawat darurat tertuang jelas dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32. Â UU tersebut berbunyi: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu".
Di Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, rumah sakit dilarang meminta uang muka. Begini bunyinya: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka".
Tak cuma di Undang-Undang Kesehatan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga disebutkan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat. Bunyi pasal tersebut: "Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya".
Secara nasional dan internasional pun aturan pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan sudah ada, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A dan WHO Patient Safety.
"Sebenarnya di undang-undang sudah ada aturannya, yang penting pelaksanaanya di lapangan. Kalau pelaksanaan tidak berjalan ya begini," tegas Marius.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â