Tidak Mudah Bentuk Kolegium Dokter Layanan Primer

Rencana pembentukan Kolegium Dokter Layanan Primer, yang bertugas menetapkan standar pendidikan tidaklah mudah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 19:30 WIB
Dokter Layanan Primer
Pembentukan Kolegium Dokter Layanan Primer tidaklah mudah.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan Dokter Layanan Primer (DLP) masih terus berlangsung. Salah satu yang masih perlu diselesaikan, yakni adanya rencana pembentukan Kolegium Dokter Layanan Primer. Kolegium ini bertugas menetapkan standar pendidikan juga menerbitkan sertifikat kompetensi lulusan pendidikan spesialis dan subspesialis.

Namun, pembentukan Kolegium Dokter Layanan Primer tidaklah mudah. Dalam kesaksian Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia sekaligus Saksi Fakta, Prof Dr Davit S Perdana Kusuma  di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pembentukan kolegium baru harus dibahas dan disetujui di Rapat Pleno Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

Syarat lainnya, juga harus dihadiri oleh kolegium lain paling sedikit 50 persen ditambah satu dari total jumlah kolegium. Dasar pembentukan kolegium harus jelas, di antaranya kolegium dibentuk dari adanya percabangan baru ilmu kedokteran yang memerlukan pengampu keilmuan serta tidak tumpang tindih lebih dari 30 persen kurikulumnya dengan disiplin ilmu yang telah ada.

Selain itu, jika terdapat penolakan dari kolegium lain, penolakan harus disampaikan secara formal, yang dilengkapi dengan argumentasi resmi dari kolegium terkait.

Artinya, kolegium baru dapat disetujui di Rapat Pleno MKKI bila telah mendapat persetujuan dari kolegium lain, terutama yang terkait dengan disiplin ilmu baru tersebut.

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Bentuk kolegium

Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Ada perbedaan soal pembentukan kolegium di beberapa negara dan Indonesia.

Di beberapa negara lain, kolegium lebih dulu terbentuk sebelum terbentuknya asosiasi profesi.  Jadi, kolegium terpisah dari asosiasi profesi kedokteran. Di Indonesia, kolegium justru dibentuk oleh asosiasi dokter spesialis di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adanya persoalan pembentukan kolegium baru (Kolegium Dokter Layanan Primer), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Prof Dr HM Laica Marzuki, SH sekaligus sebagai saksi ahli memberikan tanggapan.

"Boleh saja bila membentuk kolegium baru. Tapi kolegium itu tetap menjadi sub-bagian dari organisasi profesi kedokteran, dalam hal ini menjadi sub bagian dari IDI," jelas Prof Laica, ditulis Kamis (14/9/2017).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya