Liputan6.com, Jakarta Meski sudah berdiri lama, kedua organisasi kedokteran Indonesia, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berdiri pada 24 Oktober 1950 dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia yang berdiri pada 22 Januari 1950 dipermasalahkan.Â
Adanya dua organisasi profesi kedokteran ini mempersulit upaya pelayanan kesehatan. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan juga sulit. Persoalan itu terkait kewenangan yang diberikan terhadap kedua organisasi profesi tersebut. Demikian disampaikan Saksi Ahli Prof Dr HM Laica Marzuki, SH.
Baca Juga
Pernyataan mantan hakim agung ini didukung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 88/PUU-XIII/2015 pada 4 April 2016 dalam perkara Pemohon Drs Srijanto, A.Md Far atas pengujian UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 50 ayat 2 (dua) UU Tenaga Kesehatan menyebutkan "Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi".
Advertisement
Laica menyebutkan akibat adanya UU ini, kedua organisasi profesi (IDI dan PDGI) bisa mempersulit penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah, menurut Laica akan kesulitan menata dan mengawasi upaya layanan kesehatan demi kesejahteraan umum rakyat banyak. Â
Saksikan juga video berikut ini:Â
Â
IDI sebagai organisasi profesi
Menurut Prof Laica, tidak boleh ada organisasi profesi kedokteran yang kembar.
"I have a dream (Saya punya mimpi) kalau organisasi profesi kedokteran tidak boleh ada dua matahari atau kembar," kata Prof Laica, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar saat ditemui usai sidang berlangsung.
Organisasi profesi kedokteran sama seperti di negara-negara lain, yang menyangkut keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat.
Boleh saja bila membentuk kolegium baru--badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Tapi tetap menjadi sub-bagian dari organisasi profesi kedokteran.
"Bagi saya, IDI adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran. Jika ada dua organisasi profesi kedokteran, artinya organisasi profesi untuk keselamatan nyawa ini terpecah-pecah. Tentunya, hal ini tidak benar," tutupnya.
Advertisement