3 Keputusan Dinkes bagi RS Mitra Keluarga Kalideres

Dinkes DKI Jakarta telah mendapat hasil audit dari tim investigasi terkait penanganan bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres

oleh Benedikta Desideria diperbarui 25 Sep 2017, 23:27 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 23:27 WIB
Bayi Meninggal
Ilustrasi Foto Kematian Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mendapatkan hasil audit medik dan audit manajemen tim investigasi terkait penanganan bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat. Dari temuan tersebut Dinas Kesehatan DKI pun menjatuhkan sanksi ke rumah sakit tersebut.

Berdasarkan audit medis yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia DKI Jakarta, dokter IGD yang merawat bayi Debora telah melakukan tatalaksana tindakan kegawatdaruratan sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia. Diantaranya melakukan tindakan medis pembebasan jalan napas hingga berkonsultasi dengan dokter spesialis anak.

Namun pada hasil audit manajemen disimpulkan RS Mitra Keluarga Kalideres belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah menimbang dari segala bentuk peraturan dan undang-undang yang ada, kami, tim, memutuskan pemberian sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di kantornya pada Senin (25/9/2017).

Sanksi tersebut yakni:

1. Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama satu bulan setelah Surat Keputusan ini dikeluarkan.

2. RS Mitra Keluarga Kalideres harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah Surat Keputusan ini dikeluarkan.

3. Apabila rumah sakit tidak melaksanakan poin satu dan dua, Dinkes DKI akan menghentikan operasional rumah sakit.

4. Melakukan sinergi dengan Dinkes DKI dengan melakukan laporan resmi tertulis perbulan tentang capaian perbaikan pelayanan sampai RS terakreditasi.

5. RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan secara berkesinambungan.

6. Keputusan Kepala Dinkes DKI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (25 September 2017).

Terkait sanksi tersebut, RS Mitra Keluarga Kalideres menghormati dan menghargai keputusan dan bakal mempelajarinya.

"Soal restrukturisasi tentu akan kami pelajari dengan konsolidasi internal. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik," kata Humas RS Mitra Keluarga Grup, dokter Nendya di kesempatan yang sama. 

 

Saksikan juga video berikut ini:  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya