Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Muchlis M, SE, MM, mengatakan Gowa siap menjadi daerah percontohan yang sukses mengeliminasi kusta. Hal ini disampaikannya dalam Pertemuan Pembuat Keputusan Gowa bersama Duta Eliminasi Kusta dari WHO, Yohei Sasakawa, Senin pagi (19/3/2018) di kantor bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam acara tersebut, dipresentasikan juga Peraturan Daerah (Perda) TB/Kusta/HIV. Perda ini nantinya akan mengatur hak dan kewajiban penderita penyakit sekaligus petugas kesehatan dan kader-kader yang bergerak memerangi ketiga penyakit.
Baca Juga
Asriady Arasy, ST, Ketua Komisi IV DPRD Gowa, mengatakan Perda TB/Kusta/HIV ini adalah salah satu kebijakan pro masyarakat miskin di Gowa. Saat ini, Gowa menjadi satu-satunya daerah di seluruh Indonesia yang memiliki Perda untuk ketiga penyakit.
Advertisement
Asriady mengatakan, dasar lahirnya Perda ini adalah: temuan kasus penyakit di lapangan tinggi, kualitas layanan dan pengetahuan petugas masih minim, masih besarnya diskriminasi, dan tidak ada perlindungan terhadap petugas/kader kesehatan. Kemandirian daerah dalam pengendalian TB/Kusta juga mendorong lahirnya Perda tersebut.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Â
Isi Perda TB/Kusta/HIV
Secara garis besar, isi Perda TB/Kusta/HIV ini nantinya akan mengatur:
1. Perlindungan masyarakat luas terhadap penyakit menular TB/Kusta/HIV.
2. Memberikan keadilan terhadap semua masyarakat, terutama penderita.
3. Memberikan arah kerja yang jelas bagi pemangku kebijakan, dari atas sampai bawah.
4. Upaya peningkatan masyarakat.
5. Payung hukum APBD
6. Memberikan kekuatan hukum bagi petugas kesehatan dan kader.
Muchlis menekankan, sampai sejauh ini Gowa sudah berhasil mencapai peningkatan yang signifikan mengeliminasi ketiga penyakit tadi, terutama kusta. Dengan adanya Perda ini diharapkan usaha Gowa mengeliminasi kusta bisa melampaui target.
"Ketika Bapak Sasakawa datang lagi ke sini nanti, mudah-mudahan kusta di Gowa sudah tereliminasi," katanya dengan penuh semangat.
Advertisement