Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Bagaimana prosedur mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan saat peserta berada di luar daerah?
Advertisement
Jawaban:
Sedikitnya ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan peserta yang ingin mendapat pelayanan di luar daerah domisilinya.
Pertama, sebelum menyambangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung.
Kedua, setelah mengantongi surat pengantar berkunjung peserta bisa langsung datang ke FKTP terdekat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Peserta bisa melakukan kunjungan ke FKTP maksimal 3 kali kecuali kondisi tertentu.
Ketiga, FKTP dilarang meminta biaya pelayanan kepada peserta tersebut. Sesuai indikasi medis, FKTP bisa merujuk peserta ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan rujukan bisa dilakukan secara horizontal atau vertikal. Rujukan horizontal dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Misalnya, faskes tidak dapat memberikan pelayanan
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.