[Tanya BPJS Kesehatan] Masih Bingung, Apa Beda JKN dan KIS?

Sudah berjalan beberapa tahun, masih ada yang bingung perbedaan antara BPJS Kesehatan, JKN, dan KIS>

oleh Benedikta Desideria diperbarui 03 Okt 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, JKN, dan KIS (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apa bedanya BPJS Kesehatan, JKN, dan KIS?

 

Jawaban:

BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

JKN merupakan singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional. JKN merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia untuk memberikan kepastian finansial bagi masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sedangkan KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat. KIS adalah tanda kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. 

Untuk kartu tanda kepesertaan lain seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjangbelum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jadi tidak perlu bingung lagi dan dapat disimpulkan bahwa JKN adalah nama program, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menjalankan, dan KIS adalah kartu keanggotaannya.

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya