Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Apakah saat mendaftar JKN-KIS harus sesuai dengan KTP?
Baca Juga
Â
Advertisement
Jawaban:
Bagi calon peserta JKN-KIS untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), tidak perlu khawatir saat mendaftar bisa memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) walaupun tidak sesuai dengan alamat domisili.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah menggunakan KTP yang sudah masuk dalam sistem e-KTP dengan tujuan memudahkan pada saat pendaftaran. Mengapa demikian? BPJS Kesehatan saat ini sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memudahkan dalam memvalidasi data kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan data kependudukan.
Sinergi data kependudukan ini juga sangat berguna saat peserta JKN-KIS sedang berada di luar kota dan ternyata harus mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk memvalidasi kepesertaan JKN-KIS selain dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, adanya KTP yang sudah berbasis e-KTP akan mempermudah proses tersebut
Adapun syarat dan tahapan pendaftarannya pun sama seperti pendaftar untuk kepesertaan PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yaitu sebagai berikut :
1) Mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP (diutamakan e-KTP) dan Kartu Keluarga, Foto 3x4 dan fotokopi rekening bank (BRI, BNI, Mandiri atau BTN).
2) Serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera Anda bayar di hari ke 14 kalender.
3) Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setalah 14 hari kalender.
4) Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda.
5) Apabila pendaftaran dilakukan secara online, peserta mengisi sendiri melalui sistem dan virtual account serta kartu JKN-KIS dalam bentuk e-ID akan dikirimkan melalui email.
Â
Â
Salam,
Â
Â
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.