Tekan Konsumsi Gula Berlebih, Thailand Naikkan Pajak Minuman Manis 2 Kali Lipat

Strategi tersebut dinilai mampu mengurangi konsumsi minuman manis mengandung gula tinggi di masyarakat

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Sep 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 15:00 WIB
20160823-Minuman Soda
Minuman manis di Thailand akan dikenakan pajak tinggi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Usai mengeluarkan aturan kemasan rokok polos, Thailand mengumumkan bahwa minuman manis mengandung gula akan dikenakan pajak tinggi pada 1 Oktober 2019. Cara ini bertujuan untuk menekan konsumsi di masyarakat.

Nattakorn Utensut, juru bicara Departemen Pajak Thailand mengatakan bahwa minuman manis yang mengandung gula 10 hingga 14 gram ke atas, akan dikenakan pajak hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

Keputusan ini nantinya akan membuat biaya produksi lebih tinggi. Namun pajak tersebut tidak akan dibebankan kepada konsumen.

Mengutip Chiang Rai Times pada Sabtu (14/9/2019), pajak tersebut juga akan naik setiap dua tahun. Sehingga, apabila di 1 Oktober 2021 produk itu dikenai pajak 3 baht (sekitar 1.300 rupiah) per 100 ml, nantinya pajak akan naik hingga 5 baht (sekitar 2.200 rupiah) di 2023.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Cara Produsen Mengakali Pajak

Minuman Ini Tidak Baik Dikonsumsi Saat Sahur
Minuman manis di Thailand akan dikenakan pajak tinggi (iStockphoto)

Utensut mengungkapkan bahwa saat ini, sebagian besar produsen minuman manis tidak mengurangi kadar gula hingga batas yang ditentukan karena takut kehilangan pelanggan. Alih-alih, mereka mengeluarkan versi baru yang kurang manis tapi tetap mengandung gula tinggi.

Karena itu, peningkatan tarif pajak progresif itu diharapkan mampu memaksa produsen mengurangi jumlah gula dalam produknya.

Bangkok Post melaporkan, pajak minuman manis sendiri sudah ada sejak 2017. Pemerintah juga mengklasifikasikan kandungan gula menjadi enam tingkat berdasarkan standar 100 mililiter: di bawah 6 gram, 6 sampai 8 gram, 8 sampai 10 gram, 10 sampai 14 gram, 14 sampai 18 gram, dan lebih dari 18 gram.

Bagi minuman dengan kadar gula di bawah 6 gram tidak akan dikenakan pajak. Sementara, produk dengan kategori di bawah 10 gram gula tidak akan terkena kenaikan cukai.

Masyarakat Masih Tak Sadar Risiko Konsumsi Gula

20160823-Minuman Soda
Minuman manis di Thailand akan dikenakan pajak tinggi (iStockphoto)

Dikutip dari Asia One Nattakorn menambahkan, masih banyak masyarakat, khususnya di usia produktif, yang tidak sadar risiko kesehatan dari konsumsi gula berlebihan. Hanya mereka yang berusia di bawah 30 dan di atas 60 yang mulai berhati-hati akan kebiasaan tersebut.

Lebih lanjut, para produsen juga diminta lebih merinci kadar gula serta bahan-bahan lain dalam label produk mereka. Jika sebelumnya hanya 60 sampai 70 item, rincian tersebut akan bertambah hingga 200 sampai 300 item.

Selain itu, cara ini diklaim mampu meningkatkan pendapatan pajak negara hingga 4,5 miliar baht per tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya