Liputan6.com, Jakarta Otoritas kesehatan Filipina telah mengonfirmasi bahwa terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tipe II. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengimbau masyarakat Indonesia terutama yang bermukim di sekitar Bitung, Sulawesi Utara untuk waspada.
"Ada hubungan kekerabatan yang sangat erat antara Filipina bagian selatan dengan saudara- saudara kita di sekitar Bitung, Sulawesi Utara. Pasalnya, hampir setiap hari ada migrasi ke tempat kita. Tentu hal ini harus menjadi kewaspadaan bagi kita," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Anung Sugihantono di Kantor Kemenkes Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca Juga
Mengingat polio merupakan penyakit yang menular dari orang ke orang, Anung menegaskan masayarakat Indonesia yang hendak pergi keluar negeri, terutama Filipina, agar mendapatkan perlindungan secara utuh yakni lewat imunisasi berkualitas.
Advertisement
Untuk terhindar dari polio, Anung menegaskan bahwa imunisasi perlu dilakukan minimal 95 persen kepada kelompok sasaran (anak-anak) secara terus menerus. Pemberian polio diberikan saat anak usia 3 sampai 5 bulan.
"Ini harus dilakukan secara benar. Saat ini kita melakukan dengan dua cara ditetes dan ada yang disuntik," katanya.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Cegah Penyakit Polio Masuk Indonesia
Mengingat tingginya perpindahan warga Filipina bagian selatan ke Bitung dan sebaliknya, dalam hal kekerabatan maupun perdagangan, Kemenkes RI bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berusaha mencegah penyakit yang menyebabkan pasien lumpuh ini masuk ke Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya KKP hadir untuk mencegah penyakit berbahaya masuk ke Indonesia. Dimulai dari pengecekan kesehatan di pintu masuk pelabuhan baik itu orang maupun barang- barang dari luar negeri yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
“Kantor Kesehatan Pelabuhan salah satu fungsinya untuk melakukan cegah tangkal terhadap penyakit. Sebelum mereka (warga asing) masuk, KKP mengawasi orang dan barang angkutan yang masuk ke negara kita,” kata Anung.
Berdasarkan anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) warga negara Filipina yang hendak pergi keluar negeri harus menunjukkan International Certificate of Vaccination (ICV) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
“Jadi mereka (KKP) berhak menanyakan apakah Anda (warga asing) yang hendak ke Indonesia sudah mempunyai ICV yang berkaitan dengan (vaksin) polio,” papar Anung.
Bila warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan ICV maka KKP berhak mengkarantina. Langkah tersebut sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2018.
“Tindakan kekarantinaan itu setidaknya ada dua. Satu dengan memberikan kekebalan di tempat (vaksin), yang kedua adalah mengisolasi sampai dua kali masa inkubasi,” paparnya.
Dalam masa isolasi KKP berhak menahan kapal yang hendak masuk ke Indonesia di perairan terbatas sampai dua kali masa inkubasi. Apabila sudah melewati dua kali masa inkubasi namun tidak tampak gejala-gejala tertentu maka penduduk asing dari negara terjangkit wabah ini bisa masuk ke Indonesia.
“Jika dia sudah dua kali masa inkubasi tidak ada gejala apa- apa maka orang ini baru bisa masuk ke negara kita. Hal tersebut berdasarkan undang-undang, “ jelasnya kembali.
Penulis : Eflien Anggelien
Advertisement