Syarat Standar Alat Pelindung Diri Saat Tangani Corona COVID-19

Berikut ini rekomendasi standar alat pelindung diri saat menangani Corona COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Apr 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 22:00 WIB
Ruang Isolasi Di Rsud Cut Meutia
Petugas medis menyiapkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Aceh Utara, Aceh, Selasa (3/3/2020). RSUD Cut Mutia di Aceh Utara RSU Dr Zainoel Abidin di Banda Aceh merupakan rumah sakit rujukan bagi perawatan pasien terinfeksi virus Corona (Covid 19). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Tidak sembarang alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait menangani pasien Corona COVID-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menyampaikan, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar alat pelindung diri tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19.

"Bagi dokter dan perawat, mereka harus menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala serta apron," terang Agus melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).

"APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Kondisi lain, saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernapasan."

Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Tingkatan Perlindungan Kedua

Hoaks Corona
Tim medis rumah sakit setempat mengantarkan jenazah ke Desa Sogo menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seolah-olah sakitnya karena corona Covid-19. (Liputan6.com/ Ist)

Alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.

"Kelengkapan APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun khusus, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang dipakai," Agus melanjutkan.


Tingkatan Perlindungan Pertama

Positif Corona di Sulteng
Petugas medis RS Undata Palu menggunakan alat pelindung diri. (Liputan6.com/ Heri Susanto).

Alat pelindung diri tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.

Jenis APD yang masuk kategori ini yaitu berbagai macam masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun khusus.

"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun khusus saat menaikkan dan menurunkan pasien suspek COVID-19," tambah Agus.


Produk AP

Intip Pembuatan APD Tenaga Medis di Jakarta
Pekerja memakai pakaian untuk Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis di kawasan Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Harga yang dijual untuk APD bekisar antara Rp 45.000 untuk jenis pakaian sekali pakai dan Rp 75.000 untuk pakaian yang bisa dicuci. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adanya rekomendasi standar alat pelindung diri, petugas medis dan tenaga kesehatan lain terjamin keamanan dan keselamatan.

"Dokumen rekomendasi standar memberikan informasi kepada para pendonor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar Agus.

Gugus Tugas merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan RI.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya