Liputan6.com, Jakarta Di sejumlah daerah, pemakaman jenazah positif Corona COVID-19 mengalami penolakan dari warga setempat. Ketakutan dan kecemasan terkait penularan COVID-19 menggelayut di pikiran masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya Darmawan menerangkan, kondisi tersebut memang tak bisa dihindari di lingkungan masyarakat. Tak heran, pemakaman jenazah positif COVID-19 akan mendapat penolakan.
Advertisement
"Kalau kita serahkan pemakaman jenazah kepada masyarakat umum, akan terjadi penolakan yang keluar dari ketidakpahaman masyarakat. Sebaiknya setiap kabupaten/kota punya prosedur khusus untuk bagian pemakamannya. Intinya, jenazah harus cepat-cepat dikuburkan," terang Ede saat konferensi pers IAKMI secara Live pada Kamis (2/4/2020).Â
Sebenarnya, lanjut Ede, ada pedoman penanganan COVID-19 tentang pemakaman jenazah dari Kementerian Kesehatan. Pedoman ini dapat dipahami masyarakat, bagaimana penanganan dan pemakaman jenazah yang terinfeksi Corona. Bahwa pemakaman tetap aman dengan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan.
"Jasad diproses dengan cepat, dimasukkan ke dalam kantong mayat atau plastik. Sudah ada edaran bahwa jenazah terinfeksi Corona bisa tidak dimandikan. Tapi tetap memerhatikan keamanan. Jangan sampai ada paparan penularan apapun (dari jasad)," jelas Ede.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Prosedur Penanganan Jenazah COVID-19
Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 dilakukan sesuai Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID 19.
Langkah ini sebagaimana termaktub dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Dari pedoman yang diterima Health Liputan6.com, berikut ini langkah penanganan jenazah yang terinfeksi COVID-19:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.Â
2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Â
Advertisement
Jangan Ada Kebocoran Cairan Tubuh
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.Â
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.Â
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
Tidak Boleh Disuntik Pengawet
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.Â
a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.Â
b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.Â
c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Advertisement