Pemda Provinsi Jabar Resmi Ajukan PSBB Bodebek

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kemarin resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Apr 2020, 14:27 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 14:27 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kemarin resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 9 April 2020.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bodebek Satu Klaster dengan Jakarta

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek. Hal Ini mengindikasikan otoritasnya menginginkan kesamaan kebijakan dengan DKI Jakarta.

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan, kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil.


PSBB DKI Akan Berlaku pada 10 April

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4/20) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang. Emil menjelaskan dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui.

Pihak kepolisian pun kata Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. Semuanya diakui Emil, sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," tukas Emil. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya