Kemendagri: Pemda Wajib Rinci Kesiapan Dana Sebelum Terapkan PSBB

Pemda harus pula menyiapkan operasional jaringan pengaman sosial jika memberlakukan PSBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2020, 13:38 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 13:38 WIB
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyatakan, daerah yang hendak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) wajib merinci dan menghitung kesiapan dana, khususnya kebutuhan hidup dasar masyarakat.

"Tentu ini pembatasan sosial menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semua akan tetap di rumah dan keluar jika sangat penting, jadi Pemda harus hitung dulu kebutuhan dan layanan dasar masyarakat," kata Safrizal di Graha BNPB Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selain menghitung kebutuhan dasar masyarakat, syarat persetujuan PSBB juga wajib melihat realokasi APBD yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Edaran.

"Ada tiga kegiatan utama, pertama adalah realokasi untuk pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB, dan bantuan sosial bagi masyarakat," jelas Safrizal.

Terakhir, dia menyatakan, Pemda harus pula menyiapkan operasional jaringan pengaman sosial. Bila dana sudah tersedia, maka masyatakat disasar bisa terindentifikasi by name, by address dan nomer kontaknya.

"Ini yang diinstruksikan melalui edaran Kemendagri, sehingga bisa diketahui berjenjang penerima bantuan melalui RT RW, keluarhan kecamatan sampai kabupaten dan provinsi," Safrizal menandasi.

Anies Sosialisasi PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gencar mensosialisasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB. Lantas bagaimana upaya persuasif Anies agar warga mau mentaati aturan itu?

Anies menyatakan, PSBB bukan lah program pemerintah untuk pemerintah.

"Ini adalah program perlindungan untuk setiap warga negara," kata dia saat konferensi pers di Gedung Balaikota, Rabu (8/4/2020).

Anies menyatakan, PSBB adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

Menurut dia, Covid-19 menular dari orang ke orang. Sehingga dalam mengendalikan virus, dengan mengurangi kegiatan berkumpul. Kalau interaksi antarorang terus berjalan, maka tidak mungkin bisa memutus mata rantainya.

"Ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Jadi lihatlah inti utama dari pembatasan ini. Apakah nyaman? tentu tidak. Apakah mudah? sulit. Tapi bila kita kerjakan dengan disiplin insyaallah bisa menekan penularan. Jadi kita akan sosialisasikan, jelaskan dengan sebaik-baiknya insyaallah dengan begitu kita bisa terima ini semua," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya