Jubir Penanganan COVID-19: Patuhi Ketentuan PSBB di Jabodetabek

Yurianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemerintah tersebut guna memutus rantai penularan COVID-19.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Apr 2020, 16:24 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 16:23 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto mengatakan Menteri Kesehatan telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemerintah tersebut guna memutus rantai penularan COVID-19.

"Kementerian Kesehatan telah menyetujui permintaah Gubernur terkait PSBB untuk Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian, seluruh cluster Jabodetabek telah ditetapkan PSBB," katanya, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, Kemenkes juga menyetujui PSBB untuk Jawa Barat Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) yang berlaku mulai 15 April. Sedangkan DKI Jakarta pun telah lebih dulu menjalani PSBB pada 10 hingga 23 April 2020.

"Kita harus menyadari, faktor pembawa penyakit COVID-19 ini terjadi akibat pergerakan orang yang memungkinkan perpindahan penyakit dari satu tempat ke tempat lain. Bila ada kelompok rentan yang tidak bisa melindungi dirinya, tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak fisik inilah yang memberi ruang bagi penularan di luar rumah sakit," katanya.

Oleh karena itu, kata Yurianti, sebaiknya pembatasan aktivitas bisa dilakukan agar risiko penularan bisa ditekan semaksimal mungkin. 

"Mari bergotong royong, mari bertenggang rasa, saling melindungi, dan mematuhi ketentuan pemerintah dalam PSBB," katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya