Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Klaim Biaya Rawat pada Kemenkes

Kriteria pasien COVID-19 yang dapat diklaim biaya perawatannya oleh Kemenkes.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Apr 2020, 12:52 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 12:52 WIB
ruang isolasi RS Undata Palu
Seorang perawat sedang berada di ruang isolasi pasien Corona Covid-19 di RSUD Undata Palu

Liputan6.com, Jakarta Pasien COVID-19 mendapatkan klaim biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan. Artinya, ada penggantian biaya selama menjalani perawatan di rumah sakit. Biaya tersebut ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Caranya, rumah sakit akan melakukan permohonan pengajuan klaim biaya kepada Kementerian Kesehatan.

Lantas kriteria pasien seperti apa yang bisa mendapatkan klaim biaya perawatan?

Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterima Health Liputan6.com, kriteria sebagai berikut:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

a. ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

b. ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

3. Konfirmasi COVID-19 Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelayanan yang Dibiayai

kamar isolasi PDP RS Undata Palu
Petugas RS Undata Palu menunjukkan kamar isolasi yang akan digunakan PDP Covid-19. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Petunjuk teknis klaim pembayaran COVID-19 juga merujuk pada tempat pelayanan dan pelayanan yang dibiayai.

Tempat pelayanan

1. Rawat Jalan

2. Rawat Inap Rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai

1. Mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Misal, pelayanan pasien ODP yang rawat jalan dan konsultasi dokter serta melakukan pengambilan swab tenggorok. Begitu pula dengan pasien yang positif COVID-19 dan dirawat di rumah sakit mendapatkan klaim biaya.

2. Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi:

administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaraan jenazah, serta pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya