Tangani Verifikasi, BPJS Kesehatan Siap Bantu RS Ajukan Klaim Terkait COVID-19

Pemerintah secara resmi menunjuk BPJS Kesehatan untuk menangani verifikasi klaim terkait pandemi COVID-19.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 09 Mei 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 07:00 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Meski COVID-19 bukanlah bagian dari benefit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tetap memverifikasi klaim terkait penyakit tersebut. Ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah RI yang telah menyatakan siap memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit terkait COVID-19.

Pemerintah secara resmi menunjuk BPJS Kesehatan untuk menangani verifikasi klaim terkait pandemi COVID-19. Penugasan khusus tersebut dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 26 April 2020.

"Pemerintah telah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk turut serta menjadi bagian, berkontribusi dalam penanganan klaim COVID-19," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief dalam konferensi pers yang disiarkan langsung secara daring dari Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Budi menjelaskan, dalam penangannya, verifikasi didasari oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, diantaranya melalui Kepmenkes No. 238/Tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes No. 295/Tahun 2020.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana, sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sosialisasi pada Kantor Cabang dan Rumah Sakit

Menurut Budi, saat ini BPJS Kesehatan telah menjalankan regulasi tersebut dan mensosialisasikannya pada seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan maupun rumah sakit-rumah sakit. Dengan memberikan informasi yang detail, Budi berharap rumah sakit-rumah sakit dapat menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan mudah.

Pihak BPJS Kesehatan pun akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai beberapa hal yang dirasa perlu adanya perbaikan agar proses pengajuan klaim menjadi semakin baik.

Bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim, Budi menyatakan agar tidak ragu untuk menyampaikan halitu pada kantor cabang BPJS terdekat.

"Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan serta dukungan kepada rumah sakit-rumah sakit agar proses tersebut berjalan lancar," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya