Selain Surat Izin Keluar Masuk, Ada Syarat Lain untuk Memasuki DKI Jakarta

Selain Surat Izin Keluar Masuk, ada syarat lain yang harus dimiliki untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 19:00 WIB
FOTO: Idul Fitri, Jalan Sudirman dan MH Thamrin Lengang
Suasana Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Berbeda dengan hari biasa, kedua jalan protokol tersebut tampak lebih lengang akibat diberlakukannya PSBB yang juga bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Selain Surat Izin Keluar Masuk, ada syarat lain yang harus dimiliki setiap individu yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta. Syarat tersebut adalah surat keterangan sehat.

Surat keterangan sehat dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan, dan dokumen perjalanan lainnya, seperti kartu identitas resmi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan bagian sektor kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies di Graha BNPB Jakarta, kemarin (25/5/2020), sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Kesulitan Perjalanan

Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apabila ada pihak yang memaksa untuk tetap masuk ke wilayah DKI Jakarta, Anies juga mengingatkan, siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk, tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Upaya ini demi menurunkan COVID-19 di Jakarta dan menekan agar tidak terjadi gelombang kedua COVID-19 di Jakarta.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras malah sia-sia. Kalau sampai terjadi gelombang kedua, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” tutup Anies.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya