Liputan6.com, Jakarta - Fenomena balap lari liar tengah marak dilakukan di berbagai daerah. Tak hanya itu, spesifikasi para pelari liar yang tak jarang mengundang gelak tawa warganet beredar pula di media sosial.
Spek tersebut berupa foto seorang 'atlet' balap lari liar ditambah keterangan layaknya iklan kendaraan bermotor. Seperti yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
“Bacain spek pebalap lari liar lucu-lucu,” tulisnya disertai sejumlah foto jagoan balap lari liar.
Advertisement
Spek-spek yang ditawarkan pun beragam dengan tujuan mencari lawan untuk mengadu kecepatan. Spek-spek tersebut antara lain:
"Cari lawan (Lokasi Jakbar) 100m+. Spek: 58 dengkul kepong. TB: 170, BB: 60. Dengkul: kepong kalo diketok. Betis: kuda jangan. Paru-paru: malboro bolong. Nafas: Kuli Proyek. Bensin: Jasjus Mangga."
"Kevin Jawe, spek: paru-paru magnum, speed melebihi kijang, oli: ciu kangkung, betis bor up, tapak kuda."
“Yudistira, spek 100m aja. betis: tales muda, dengkul item miring, kaki ayam sering kabur-kaburan kaya ayam. Yang minat ditunggu Bulungan, Jaksel."
Baca Juga
"Alviandj perdana. Cari lawan lari 100m-100km. Lokasi Cipayung sekitarnya. Bb 70, Tb 175. Spek: Paru-Paru Pods Smok RPM40. Lambung Karbu PE 28. Ginjal Nutrisari Mangga Pake Susu. Usus Minum Yakult setiap hari. Kaki standart ceker ayam. Rem kaki RCB,” dan masih banyak lagi pelari-pelari liar dengan spek beragam lainnya.
Simak Video Berikut Ini:
Membawa Masalah Baru
Walau membawa gelak tawa di media sosial namun balap lari liar juga membawa masalah baru. Saat balap lari liar dilakukan, biasanya jalanan ditutup tanpa ada izin.
Penutupan jalan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, siapapun tidak boleh menutup jalan tanpa izin dari pihak berwenang.
Sambodo menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi siapapun yang turut serta dalam aksi balap lari liar yang mengakibatkan penutupan jalan. "Ada sebetulnya sanksinya itu," ungkapnya, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Aturan penutupan jalan itu tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Advertisement
Sanksi Pembalap Lari Liar
Sedangkan sanksi bagi pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)."