MPPK dan MKKI Minta Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 Dicabut, Dinilai Keluar Tanpa Harmonisasi

MPPK dan MKKI menilai bahwa Permenkes 24 tahun 2020 dikeluarkan tanpa adanya harmonisasi terlebih dahulu

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Okt 2020, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 16:09 WIB
FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) berharap agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang dalam beberapa hari terakhir menuai polemik, dicabut terlebih dahulu.

"Sebuah peraturan itu kadang-kadang sebelum dikeluarkan perlu ada harmonisasi. Ini (Permenkes 24 tahun 2020) harmonisasi tidak pernah dilakukan, tiba-tiba keluar begitu saja," kata Ketua MPPK Pudjo Hartono dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2020).

Pudjo menilai, Permenkes ini lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaatnya. "Sudahlah, (kami) minta dengan hormat kalau bisa dicabut dulu."

Pudjo mengatakan bahwa mereka tak masalah apabila Permenkes ini nantinya akan dibuat dari awal lagi dengan lebih spesifik apabila akan dicabut.

"Kalau ini memang tetap seperti ini, ya mungkin, (karena) ini adalah produk hukum. Kalau misalnya ada yang merasa produk hukum ini tidak benar, saya kira upaya hukum itu sah untuk dilakukan."

"Intinya supaya ini dicabut kemudian kalau memang diperlukan kita buat baru lagi, dimulai dari awal dengan prosedur yang baik dan benar," imbuh Pudjo.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Tak Ada Manfaatnya

Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S. Perdanakusuma juga melontarkan pendapat senada dengan MPPK.

"Menurut saya ini tidak perlu diperpanjang, saya berharap dalam beberapa hari ini, mohon dapat dibantu untuk mengimbau Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) untuk mencabut PMK ini, sehingga persoalan kita kembali konsentrasi menangani COVID-19."

"Jadi tidak diganggu dengan PMK ini yang terus terang sama sekali tidak ada dampaknya untuk penanganan COVID. Kerepotan ada, manfaatnya sama sekali tidak ada."

Sebelumnya, puluhan perhimpunan dokter di Indonesia, baik dokter spesialis maupun kolegium, mengeluarkan surat "Permohonan Pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik" pada Senin lalu.

Berdampak pada Layanan Kesehatan

Ilustrasi
Ilustrasi dokter. (dok. unsplash/@marceloleal80)

Permenkes yang ditandatangani oleh Menkes Terawan tersebut dinilai bisa berdampak terhadap pada jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan layanan tersebut. Mereka menilai dengan adanya peraturan ini, layanan hanya akan dilayani sekitar 1.578 radiolog.

Dalam keterangan resminya, David mengatakan Permenkes ini akan mengganggu setidaknya 16 layanan bidang medis di masyarakat.

"Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog," tulis David.

Ia menutup, terbitnya PMK ini juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

"Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat."

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19
Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya