Dampak Permenkes yang Diteken Terawan, MKKI: Hanya Ada 1.578 Radiolog yang Melayani

Dampak dari Pemenkes Layanan Radiologi Klinik, MKKI sebut hanya akan dilayani 1.578 radiolog.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Okt 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 20:38 WIB
FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan perhimpunan dokter menilai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa berdampak terhadap jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan layanan tersebut. Dengan adanya Permenkes tersebut, maka layanan hanya akan dilayani sekitar 1.578 radiolog.

"Mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini," jelas Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma sesuai keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (5/10/2020).

"Karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25.000 dokter spesialis dari 15 bidang medis juga dokter umum, kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog."

Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 ini ditandatangani Terawan pada 22 September 2020. Namun, Permenkes ini sangat disayangkan perhimpunan organisasi profesi. Organisasi profesi meminta Terawan meninjau kembali Permenkes tersebut.

"Kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas. Bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilegedan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan," demikian poin isi surat penolakan perhimpunan organisasi profesi.

"Dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis. Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


8.935 Peserta PPDS Akan Terdampak

Ilustrasi emergency kit untuk Anda bawa saat berlibur di musim hujan. (dok Pixabay/https://pixabay.com/id/illustrations/dokter-bagasi-verbandszeug-patch-1015624//Adhita Diansyavira)
Pendidikan kedokteran. (dok Pixabay/https://pixabay.com/id/illustrations/dokter-bagasi-verbandszeug-patch-1015624//Adhita Diansyavira)

Dampak berkelanjutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga berpengaruh terhadap pendidikan kedokteran, baik spesialis maupun dokter.

"Akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini. Sementara itu, akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik, yang meliputi diagnostik dan terapi," tambah David.

"Padahal, kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium. Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI, bukan peraturan menteri. Setidaknya 8.935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak."

 


Sumber Daya Manusia untuk Layanan Radiologi

ilustrasi dokter
Layanan radiologi. (Foto: Unsplash.com/Arvin Chingcuangco)

Adapun ketentuan sumber daya manusia yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 dapat dilihat pada Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 11.

(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas:

a. dokter spesialis radiologi;

b. radiografer;

c. petugas proteksi radiasi; dan

d. tenaga administrasi.

(2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

(3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi.

(4) Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada-8- ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi.

Selanjutnya, sumber daya manusia pada Pasal 12:

(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna paling sedikit terdiri atas:

a. dokter spesialis radiologi;

b. radiografer;

c. fisikawan medik;

d. elektromedis;

e. perawat; dan

f. tenaga administrasi.

 


Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19

Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya