Liputan6.com, Jakarta Dampak dari BPJS Kesehatan belum membayar klaim bayi baru lahir dengan tindakan, arus kas (cash flow) sejumlah Rumah Sakit Swasta terganggu. Salah satu tindaklanjut yang harus dilakukan adalah BPJS Kesehatan dapat segera membayar klaim bayi baru lahir.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan, pembayaran klaim bayi baru lahir dengan tindakan masih dipending BPJS Kesehatan. Tercatat klaim tersebut sebesar Rp2,9 triliun yang belum dibayar sejak 2018.
Advertisement
"ARSSI sangat tegas untuk mengambil sikap. Kami menuntut keadilan atas pembayaran klaim BPJS Kesehatan agar segera dibayarkan. Tentunya, mempertimbangkan saat ini rumah sakit swasta sudah banyak mengalami gangguan cash flow," kata Arida saat konferensi pers Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan, Kamis (18/2/2021).
"Terlebih lagi masa pandemi COVID-19, kami juga merawat pasien COVID-19. Masih ada beberapa penyelesaian pending pembayaran untuk rumah sakit, ditambah juga penyelesaian masalah klaim bayi baru lahir yang belum selesai dibayar."
Perihal pembayaran klaim bayi baru lahir, ARSSI dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan. Sudah dua kali somasi dilayangkan, baru saja kedua organisasi tersebut melayangkan somasi ketiga.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advokasi dengan Menko PMK Bahas Klaim Bayi Baru Lahir
Arida menambahkan, pihaknya sudah melakukan advokasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait penyelesaian klaim bayi baru lahir. Namun, belum ada tindaklanjut lebih jelas sampai sekarang.
"ARSSI sangat berharap masalah ini segera diselesaikan. Kami juga menunggu keputusan dari pemangku kebijakan. Dalam hal ini, kami sudah melakukan advokasi terakhir kepada Menko PMK," tambahnya.
"Pada waktu itu, Menko PMK sampaikan akan rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas klaim bayi baru lahir dengan tindakan. Tapi sampai hari ini pun belum ada kabar, bagaimana tindak lanjut penyelesaian masalahnya."
Menurut Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni, tidak ada alasan bagi BPJS Kesehatan belum atau menunda pembayaran klaim bayi baru lahir dengan tindakan walau BPJS Kesehatan merespons akan menunggu revisi kebijakan keluar.
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertanggal 9 Juli 2020 tertulis, Agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera diselesaikan pembayarannya.
"Kami melihat BPJS Kesehatan sudah melanggar apa yang disebutkan pada Permenkes. Padahal, sudah jelas memerintahkan klaim bayi baru lahir dengan tindakan supaya dibayar," jelas Joni.
"Kami minta tolong dibayarkan. Apalagi sekarang ini BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun. Jadi, Permenkes sudah memberikan amanat, tanggung jawab, dan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar sesuai dengan (INA-CBG)."
Advertisement