COVID-19 Melanda, Kepuasan Peserta JKN Terhadap BPJS Kesehatan Meningkat

COVID-19 melanda Indonesia, kepuasan peserta JKN terhadap layanan BPJS Kesehatan naik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Feb 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 10:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan
Pegawai melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 dengan rincian kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah COVID-19 melanda Indonesia tahun 2020, kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap layanan BPJS Kesehatan naik. Laporan tingkat kepuasan peserta JKN mencapai 81,5 persen pada 2020.

Peningkatan kepuasan peserta JKN, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris didukung adanya berbagai inovasi yang diluncurkan selama pandemi COVID-19. Pelayanan daring menjadi upaya yang digencarkan BPJS Kesehatan demi mencegah penularan virus Corona.

"Gambaran di era pandemi, kami menguatkan pelayanan online, tanpa tatap muka. Ini memudahkan masyarakat menggunakan layanan WhatsApp dan chat asisten," kata Fachmi saat konferensi pers Public Expose Tahunan Direksi BPJS Kesehatan, ditulis Selasa (9/2/2021).

"Kemudian ada pengaduan 24 jam setiap hari 7 hari seminggu pada nomor 1500 400. Dalam pelayanan langsung kepada masyarakat juga dikembangkan manajemen aplikasi faskes yang berhubungan dengan aplikasi Mobile JKN."

Melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat bisa konsultasi daring dengan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, tanpa harus ke rumah sakit. Hal ini menjadi pendorong untuk memastikan bahwa untuk kasus tertentu, masyarakat tidak harus ke rumah sakit.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kepuasan Faskes Terhadap BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan pengecekan ke Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), terutama verifikasi sidik jari layanan cuci darah untuk peserta JKN. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Tanpa kunjungan ke rumah sakit sesungguhnya tidak serta-merta bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat layanan. Penyakit kronis yang berisiko (ginjal, jantung) juga bisa mendapatkan lanjutan pengobatan tanpa harus ke rumah sakit.

Dalam hal ini, konsultasi dan pemeriksaan kesehatan untuk memonitor kesehatan. Inovasi pelayanan selama pandemi COVID-19 terus dilakukan sebagai komitmen kepada masyarakat.

"Selama ini kami terus berinovasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas program JKN," imbuh Fachmi.

Adapun tingkat kepuasan fasilitas kesehatan terhadap layanan BPJS Kesehatan sepanjang 2020 sebesar 81,3 persen.

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?
Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya