Peringati Hari Perempuan Internasional, KPP-RI Terima Petisi RUU PKS dengan 421.218 Tanda Tangan

Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Diah Pitaloka menerima petisi terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Mar 2021, 18:22 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 13:30 WIB
Demo Sahkan RUU PKS, Ratusan Sepatu Penuhi Gedung DPR
Petugas polisi berjaga saat pegiat komnas perempuan melakukan aksi diam '500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Diah Pitaloka menerima petisi terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Diah yang mewakili Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual memang tengah menjadi konsern publik.

“Tidak mudah memang menjelaskan fenomena kekerasan seksual, karena itu bisa mengakar dari sejarah panjang perjalanan, problem budaya, dan hukum kita,” Ujar Diah dalam sambutannya, Senin (8/3/2021).

Ia menambahkan, secara sistemik kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang mudah dijelaskan dalam waktu singkat.

“Tapi di tengah sulitnya menjelaskan kekerasan seksual ini ternyata hati kita sebagai manusia tak bisa dimungkiri mudah sekali tergerak oleh penderitaan orang lain, jadi di hari perempuan ini kita berdiri,” tambah Diah.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak serta-merta membuat seluruh penyintas berani untuk terbuka. Bahkan, banyak yang memilih untuk menyimpan penderitaanya dalam diam, kata Diah.

“Bisa saja teman dekat, saudara, atau rekan kita adalah penyintas tanpa kita ketahui. Ini memang tidak mudah tekanannya.”

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Bentuk Dukungan Masyarakat

Menurut CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono, petisi ini adalah amanah masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU PKS. Petisi tersebut berisi 421.218 tanda tangan yang dikumpulkan selama 22 minggu oleh tim The Body Shop.

“Dengan petisi ini semoga RUU PKS dapat segera disahkan sehingga ke depan ada hukum yang sah bagi para korban kekerasan seksual dan juga akan melindungi seluruh masyarakat dari segala tindak kekerasan seksual,” ujar Aryo dalam acara yang sama.

Ia menambahkan, jika RUU PKS telah disahkan, maka semua orang akan terlindungi termasuk diri sendiri dan orang-orang tersayang. Aryo juga mengapresiasi pemerintah berwenang yang telah memperjuangkan pengesahan RUU ini.

“Besar harapan kami agar ini tidak berhenti di sini saja, tapi terus diperjuangkan hingga pengesahan RUU PKS, kami akan terus mengawal perjuangan ini,” tutupnya.

 

 


Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya