Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan atau penebalan PPKM mikro yang mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri," kata Menko Airlangga dalam konferensi persnya pada Senin (21/6/2021).
Baca Juga
Airlangga menyebutkan, untuk perkantoran baik kementerian/lembaga (K/L), BUMN, dan BUMD di zona merah, wajib menerapkan work from home sebanyak 75 persen.
Advertisement
Sementara di zona selain merah perkantoran harus memberlakukan masing-masing 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemerintah daerah."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Sektor Esensial dan Tempat Makan
Selain itu, untuk di zona merah, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini menambahkan, kegiatan belajar mengajar diberlakukan secara daring.
"Zona lainnya mengikuti pengaturan Kemendikbudristek yang sudah ada," kata Airlangga.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal, kegiatan dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di take away atau bawa pulang."
Untuk pelayanan pesan antara atau bawa pulang di tempat makan, Airlangga juga mengatakan layanan harus disesuaikan dengan jam operasional, serta dibatasi hingga pukul 20.00, dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas."
Advertisement
Tempat Ibadah
Sementara kegiatan konstruksi atau proyek, Airlangga mengatakan bahwa aktivitas dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait aktivitas keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, dan lainnya, Airlangga mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan di zona merah ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.
"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan dikeluarkan Surat Edaran tersendiri, yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya."
Airlangga melanjutkan, area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya, di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
"Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan ini dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Kegiatan Seni dan Hajatan
Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian di zona merah ditutup hingga dinyatakan aman.
Namun, Airlangga mengatakan bahwa lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial di zona selain merah diizinkan buka dengan 25 persen pengunjung, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan catatan kegiatan hajatan atau pun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat," katanya.
Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan di zona merah pun juga diminta untuk tidak dilakukan secara luring, hingga situasi dinyatakan aman. Untuk zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional, oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," imbuh Airlangga.
Advertisement