Menko Airlangga: Jangan Kasih Kendor, Sudah Divaksin COVID-19 Harus Disiplin 3M

Sudah divaksin COVID-19 tapi jangan sampai kendor menjalankan protokol kesehatan. Hal ini kembali diingatkan oleh Menko Airlangga.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 10 Jun 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan perkembangan kasus COVID-19 (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 harus tetap diwaspadai. Itu sebabnya penting untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini termasuk berlaku bagi yang sudah divaksin COVID-19.

“Jangan kasih kendor. Karena di beberapa daerah, khususnya di Jawa Barat, tingkat kedisiplinan penggunaan masker sudah mulai turun di bawah 60 persen," kata Airlangga.

"Walaupun sudah divaksin tapi tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M),” tambah Airlangga saat mengunjungi Sentra Vaksinasi Serviam (SVS) Jakarta Pusat pada Rabu (9/6/2021).

Kehadiran Airlangga ke SVS bertepatan dengan mulai dibukanya pendaftaran bagi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas untuk menerima vaksinasi COVID-19. Airlangga mengatakan bahwa masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dan tidak perlu khawatir akan ketersediaan vaksin yang saat ini sudah mencapai sekitar 90 juta dosis.

“Memang sebagian adalah bahan baku yang harus diproses di Bio Farma dan prosesnya memakan waktu. Namun pemerintah memastikan, vaksin akan terus berdatangan," katanya.

Dengan jumlah vaksin tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite PenangananCOVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini mengatakan agar pemerintah daerah tidak menunda atau menyimpan stok vaksin COVID-19.

Simak Juga Video Berikut

Vaksinasi 18+ DKI

Sentra Vaksinasi Covid-19 bagi PKL dan Pelaku UMKM
Tenaga kesehatan mengambil serum vaksin AstraZeneca sebelum diberikan kepada peserta di Sentra Vaksinasi Covid-19, GOR Kemayoran, Jakarta pada Kamis (3/6/2021). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021, menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk warga DKI Jakarta berumur di atas 18 tahun.

Pendaftaran vaksinasi COVID-19 DKI Jakarta bagi 18+ bisa dilakukan lewat aplikasi, Loket.com serta di sentra-sentra vaksinasi COVID-19 yang ada di beberapa titik di Jakarta.

Sentra Vaksinasi Serviam adalah salah satunya yang menerima orang 18 tahun ke atas ber-KTP DKI maupun berdomisili di DKI dengan surat keterangan untuk divaksin. 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya