Penjelasan Satgas COVID-19 tentang Protokol Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyampaikan ketentuan perjalanan orang dalam negeri sebagai penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Jul 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 10:00 WIB
Kepala BNPB Ganip Warsito
Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito memberikan arahan saat melakukan peninjauan RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyampaikan ketentuan perjalanan orang dalam negeri sebagai penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Ketentuan wajib yang perlu dilakukan secara umum tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM darurat sebagai berikut:

-Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker harus benar. Masker harus menutupi mulut dan hidung, 3 lapis masker kain atau masker medis.

-Pelaku perjalanan tidak boleh berbicara satu atau dua arah atau makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali ada keperluan medis untuk konsumsi obat.

-Perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatan sendiri dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

-Apabila hasil tes RT PCR atau antigen negatif tapi bergejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.

Simak Video Berikut Ini

Selanjutnya

Protokol perjalanan dalam negeri berikutnya adalah:

-Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT PCR atau rapid test antigen.

-Penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau antigen.

-Syarat tes atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Tujuan Peraturan

Ganip juga menyampaikan maksud dari aturan PPKM Darurat terhadap perjalanan orang dalam negeri adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru agar tercipta kehidupan produktif dan aman dari COVID-19.

“Tujuan lainnya adalah mencegah terjadinya penularan COVID-19 dan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, darat, laut dan kereta api,” kata Ganip dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jumat (2/7/2021).

 

Infografis COVID-19 Varian Delta India Hantui Indonesia

Infografis Covid-19 Varian Delta India Hantui Indonesia
Infografis Covid-19 Varian Delta India Hantui Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya