Imbas PPKM Darurat dan Lonjakan COVID-19, IDAI Sarankan Imunisasi Rutin Anak Ditunda

IDAI menyarankan agar imunisasi rutin anak ditunda selama PPKM darurat, kecuali pada bayi baru lahir yaitu hepatitis B dan polio dosis pertama

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 08 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 20:00 WIB
Imunisasi Anak
Dokter dengan Alat Pelindung Diri memberikan vaksin radang otak pada anak di Rumah Vaksinasi Sawangan, Depok, Selasa (16/6/2020). Orang tua diminta tidak menunda pemberian imunisasi pada anak-anak yang masih harus menerima imunisasi lengkap di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Lonjakan kasus COVID-19 dan pemberlakuan PPKM darurat membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terpaksa merekomendasikan penundaan imunisasi rutin pada anak selama tiga pekan, dimulai sejak 3 Juli lalu.

Namun, dalam keterangan yang dimuat di laman resmi IDAI, dikutip Kamis (8/7/2021), mereka mengatakan bahwa imunisasi pada bayi baru lahir yaitu hepatitis B dan polio dosis pertama tetap bisa diberikan.

"Kita terpaksa menunda imunisasi rutin dulu, selama tiga minggu," kata Aman B. Pulungan, Ketua IDAI dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI pada Senin pekan ini.

"Karena coba lihat situasi rumah sakit. Kita tidak mau membuat anak Indonesia terpapar, terutama di daerah PPKM," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya, IDAI meminta agar selama penundaan pelayanan imunisasi, orangtua diimbau memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di Buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak).

Orangtua pun dapat mencatat imunisasi anak yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM darurat, untuk kemudian segera melengkapinya setelah kondisi memungkinkan.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Vaksinasi COVID-19 Anak 12-17 Tahun Bisa Tetap Dilakukan

Imunisasi Anak dengan Protokol Kesehatan
Seorang petugas kesehatan bersiap untuk memberikan vaksin polio kepada balita di sebuah posyandu di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/10/2020). Pemberian vaksin polio dan vaksin campak secara gratis yang berlanjut di tengah pandemi COVID-19 bertujuan memperkuat imunitas anak. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Meski imunisasi rutin ditunda, IDAI menegaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk usia 12 hingga 17 tahun harus tetap berlangsung sesuai aturan.

Sementara, pelaksanaan pelayanan imunisasi di daerah yang tidak masuk PPKM darurat, disarankan untuk tetap berlangsung namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia menganjurkan agar anak tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak seperti masalah kesehatan serius," kata mereka dalam keterangan tersebut.

"Selama masa PPKM Darurat maupun setelahnya, patuhi protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya.

 

IDAI Tegaskan Risiko COVID-19 Anak dan Dewasa Sama

Vaksinasi Massal Anak Usia 12-17 Tahun di GBK
Seorang anak mendapatkan vaksin covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI menggelar vaksinasi massal bagi anak usia 12-17 tahun di Stadion GBK selama dua hari, yakni pada 3-4 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa anak tetap memiliki potensi terkena COVID-19 yang sama dengan orang dewasa, serta tetap bisa mengalami gejala berat hingga meninggal.

"Jadi jangan pernah ada lagi yang ngomong anak itu tidak pernah terinfeksi COVID dan anak itu (gejalanya) ringan," kata Ketua IDAI Aman B. Pulungan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (6/7/2021).

"Kita sudah lihat ternyata 15 persen bisa berat dan kita sudah lihat bisa meninggal," kata Aman. "Dari awal pandemi kami sudah mengatakan kayak begitu, kenapa sih tidak pernah percaya sama IDAI?"

Aman juga mengatakan bahwa jumlah virus SARS-CoV-2 pada anak yang terinfeksi tetap bisa setara dengan orang dewasa.

Dia juga mengingatkan bahwa sekolah tatap muka tetap memiliki risiko penularan COVID-19. "Walaupun 2 jam, anak itu menjadi berkumpul," kata Aman menambahkan.

Maka dari itu, dalam rekomendasinya April lalu, IDAI mensyaratkan agar sekolah tatap muka hanya bisa dilakukan saat positivity rate di bawah 5 persen, serta tingkat kematian juga harus sudah menurun.

Selain itu, jika sekolah tatap muka dimulai, harus disiapkan pembelajaran metode campuran, dan anak serta orangtua bebas memilih. Anak yang belajar luring atau daring pun juga harus memiliki hak dan perlakuan sama.

 

Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja

Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya