Liputan6.com, Jakarta Penyintas COVID-19 dibolehkan melakukan vaksinasi tiga bulan setelah sembuh. Hal ini pernah disinggung Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi pada Februari 2021.
Pada saat itu Nadia berkata, seseorang yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas COVID-19 dapat diberikan vaksin Corona.
Baca Juga
Lantas, bagaimana jika seseorang terkonfirmasi COVID-19 beberapa hari atau satu bulan setelah menerima dosis ke-1 vaksin Corona, harus vaksinasi ulang atau lanjut dosis ke-2?
Advertisement
Di dalam 'Buku Saku Tanya Jawab Vaksinasi' kepunyaan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dijelaskan, apabila setelah pemberian vaksin dosis ke-1 orang tersebut terinfeksi COVID-19, vaksinasinya tidak perlu diulang.
"Dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama, yaitu tiga bulan sejak dinyatakan sembuh," begitu keterangannya seperti dikutip Health Liputan6.com pada Rabu, 21 Juli 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seseorang yang tiga mengetahui apakah dirinya pernah tertular Virus Corona atau tidak, serta tidak ada gejala klinik yang dicurigai sebagai COVID-19 atau dalam kondisi sehat lalu menerima suntikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Berikut Ini
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19
Advertisement