Liputan6.com, Bandung Pemerintah Jawa Barat mengklaim telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Pembayaran itu baru diberikan kepada setengah jumlah nakes yang bertugas sebagai garda terdepan penanganan COVID-19.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar pembayaran insentif nakes berjalan lancar, maka manajemen rumah sakit diimbau untuk segera melayangkan laporan penagihan ke otoritasnya.
Baca Juga
“Jadi bukan pemerintah provinsi telat bayar tapi tagihannya tidak ada. Kami sudah lakukan asistensi dan mengingkat rumah sakit, sehingga sekarang kurang lebih sudah sesuai target. Ada di 50 persenan sudah terbayar ditengah tahun ini, yang tadinya hanya 17 - 19 persen,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis, 29 Juli 2021.
Advertisement
Ridwan Kamil mengaku sebelumnya soal insentif nakes ini sempat mencuat isu bahwa Pemerintah Jawa Barat telat membayarkannya. Ridwan Kamil berpendapat agar kejadian itu tidak berulang, maka manajemen rumah sakit harus tepat waktu dalam pelaporannya.
Kenapa Terhambat?
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi menjanjikan, akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 pada Juli 2021.
"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," kata Nina dalam keterangan tertulisnya.
Alasan Nina soal pembayaran dana insentif nakes yang menangani COVID-19 sempat terhambat, salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan.
Selain itu adanya peraturan baru Kemenkes No 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti,” ucap Nina.
Untuk dana insentif nakes penanganan COVID-19, Pemerintah Jawa Barat menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD TA 2021.
Sehingga menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam, dana bukan kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.
"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," sebut Nanin.
Di Jawa Barat terdapat lebih dari 41 ribu nakes yang menerima insentif penanganan COVID-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.
Advertisement