[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dua Aspek dan Lima Faktor PPKM

Apakah PPKM level 4 kembali diperpanjang atau berakhir?

oleh Prof Tjandra Yoga Aditama diperbarui 22 Agu 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2021, 19:00 WIB
Kolom Pakar, Prof Tjandra Yoga Aditama, PPKM, PPKM Level 4, PPKM Darurat
Prof Tjandra Yoga Aditama Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/ Guru Besar FKUI Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

Liputan6.com, Jakarta - Sesudah seminggu berjalan maka selalu ada pertanyaan apakah PPKM akan diteruskan atau tidak, apakah akan ada pelonggaran atau tidak, apakah akan tetap level 4 atau turun ke level 3, dan lain-lain. Sebenarnya hal ini dapat dilihat dari dua aspek yang berbeda.

Aspek pertama, tentang situasi epidemiologik yang menyatakan status satu Kabupaten/Kota ada di level 4 atau level 3 atau level 2 sudah ada jabarannya di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tentang indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan ini berisikan antara lain menetapkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, indikator penyesuaian digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, daerah provinsi dan kota/kabupaten dalam implementasi kebijakan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, serta kebijakan yang akan diambil ditentukan berdasarkan asesmen level situasi pandemi.

Selain itu, dapat juga digunakan Pedoman WHO tanggal 14 Juni 2021 yang judulnya 'Considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of COVID-19', yang pada dasarnya memberi panduan pertimbangan bagaimana melakukan pembatasan sosial dan kegiatan lain yang terkait.

 

Aspek Kedua

Aspek kedua, tentang bagaimana tindakan pembatasan sosial apa yg akan dilakukan pada masing-masing level situasi pandemi maka itu bisa ditentukan berbeda-beda, dapat diturunkan atau dinaikkan tindakan pelonggaran atau pengetatannya.

Akan baik kalau keputusan tindakan pada situasi level pandemi tertentu (apakah 4, atau 3 dst) akan mempertimbangkan sedikitnya lima faktor.

Pertama, sudah berapa lama Kabupaten/Kota berada di level yg sekarang dicapai? Karena kalau baru beberapa hari misalnya maka tentu situasi masih labil dan mungkin saja akan berubah dalam beberapa hari mendatang.

Kedua, bagaimana situasi Kabupaten/Kota 'tetangga', khususnya di Jawa Bali yang lokasinya memang berdekatan antar Kabupaten/Kota dan situasinya akan dapat saling memengaruhi satu dengan lainnya.

Ketiga, kalau memang akan dilakukan pelonggaran karena level situasi pandemi sudah menurun maka perlu dilakukan dengan cara amat bertahap secara hati-hati. Hal ini berhubungan dengan faktor ke empat yaitu perlu dilakukan monitoring yang amat ketat dari waktu ke waktu.

Kalau situasi membaik maka pelonggaran dapat diteruskan tapi kalau memburuk maka mungkin diperketat lagi.

 

Faktor Berikutnya

Faktor penting keempat dalam pelonggaran atau pengetatan ini adalah bahwa keputusan akan amat bergantung juga pada 'local spesific', situasi daerah masing-masing, sistem pengendalian yg berjalan selama ini dan masyarakat yang menjadi bagian utama dari pengendalian, kegiatan dan keputusan jelas harus berorientasi ke masyarakat, 'people centered'.

 

Penulis adalah Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/ Guru Besar FKUIMantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

 

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali.

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya