Kemenkes: PeduliLindungi Berperan Besar Tekan Laju Penularan Delta dan Omicron

Aplikasi PeduliLindungi juga sudah membantu mencegah warga yang terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel dan gedung perkantoran.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2022, 20:08 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2022, 20:08 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum. Sehingga dengan dmikian penularan COVI-19 yang lebih luas pun dapat dicegah.

Sejak diluncurkan pada Maret 2020 hingga kini, PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Aplikasi ini juga sudah membantu mencegah warga yang terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel dan gedung perkantoran.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Jumat (15/04) melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh akan berwarna hitam jika pasien yang dinyatakan positif COVID-19 melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum. Dengan demikian, petugas keamanan dapat mencegah pasien tersebut masuk, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas COVID-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Berdasarkan data sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

 


Kemenkes Tepis Tuduhan Terhadap PeduliLindungi

Kemenkes melalui Nadia pun menepis tuduhan PeduliLindungi merupakan aplikasi yang melanggar hak asasi manusia. Menurutnya tuduhan tersebut tidaklah berdasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia.

Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

 


Keamanan Sistem dan Data Pribadi Jadi Prioritas Kemenkes

Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis.


Kemenkes Bekerja Sama dengan BSSN

Guna memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan layak digunakan, Kemenkes telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak.

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya