Soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tidak Mendasar

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI menyatakan, tuduhan yang menyebut PeduliLindungi tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) tidaklah mendasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2022, 21:45 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2022, 21:45 WIB
Kemlu Amerika Serikat Soroti Adanya Pelanggaran HAM Pada Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ikut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibandingkan negara tetangga dan bahkan negara maju.

Bahkan, menurutnya, PeduliLindungi pun berperan besar dalam menekan laju penularan varian Delta dan Omicron ketika kedua varian itu melanda Tanah Air.

Nadia juga menyatakan, tuduhan yang menyebut PeduliLindungi tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) tidaklah mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," tuturnya, Jumat (15/4), melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," lanjutnya.

Menurutnya, PeduliLindungi secara masif memberi dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. Aplikasi tersebut pun telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal). 

Sebelumnya, dikabarkan Indonesia menjadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat terkait urusan satus hak asasi manusia. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan dugaan pelanggaran HAM yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi

Kemenlu AS mencantumkan dugaan pelanggaran HAM yang ada pada aplikasi pelacakan kasus COVID-19 di Indonesia, PeduliLindungi.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Laporan Kemlu AS juga menyoroti petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data tanpa pengawasan ataupun surat perintah.

"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon."

Pengembangan PeduliLindungi Mengacu Kesepakan Global

Kementerian Kesehatan RI berpendapat, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Kemenkes pun menyebut, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas pihaknya. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur 'check in' di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis.

 

Bekerja Sama dengan Berbagai Pihak

Kemenkes mengaku telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak guna memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan layak digunakan.

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Sejak diluncurkan pada Maret 2020 hingga kini, PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Aplikasi ini juga sudah membantu mencegah warga yang terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel dan gedung perkantoran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya