Ketentuan Pakai Masker Dilonggarkan, Ahli Beri Tanggapan dalam 5 Poin

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan pelonggaran aturan pakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Mei 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 18:00 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan pelonggaran aturan pakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Sehubungan dengan kebijakan baru itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama memberi tanggapan yang terdiri dari 5 poin. Kelima hal itu yakni:

Pertama, memang kasus di Indonesia sudah melandai dan angka kepositifan serta reproduksi sudah rendah. Juga di banyak negara sudah banyak yang melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan.

Kedua, kebijakan baru ini perlu monitor seksama, antara lain dengan meningkatkan jumlah tes sehingga kalau ada kenaikan kasus maka kebijakan dapat dievaluasi.

Ketiga, juga perlu peningkatan pemeriksaan whole genome sequencing yang dapat mendeteksi kalau-kalau ada varian baru, atau sub varian Omicron seperti BA.4 dan BA.5 yang bahkan sudah terdeteksi di Singapura.

Keempat, seperti diketahui ada tiga kemungkinan skenario varian COVID-19 yang perlu diperhitungkan yang mungkin saja terjadi di bulan-bulan mendatang, ketiga skenario itu yakni:

-Base scenario di mana memerlukan vaksinasi (dan booster) berulang

-Best scenario di mana keadaan jadi jauh lebih ringan dari sekarang

-Worst scenario di mana varian baru lebih mudah menyebar dan lebih parah pula, bahkan mungkin perlu penyesuaian vaksin.

“Tentu kita harapkan yang base atau best yang terjadi, jangan sampai yang worst,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengalaman di New York

Kolom Pakar, Prof Tjandra Yoga Aditama
Dalam Tulisan Kolom Pakar Kali Ini, Prof Tjandra Yoga Aditama Membahas Perihal Hepatitis Berat yang Terjadi di Singapura. Menimpa Seorang Balita Berusia 10 Bulan yang Pada Desember 2021 Diketahui Pernah Terinfeksi Virus Corona Penyebab COVID-19 (Foto: Dokumen Pribadi)

Hal kelima terkait dengan pengalaman Tjandra di New York, Amerika Serikat.

“Karena saya kebetulan sekarang sedang di New York yang memang sudah beberapa waktu yang lalu melonggarkan pemakaian masker, ada 3 hal yang saya lihat sehari-hari,” katanya.

Ketiga hal tersebut yakni:

  1. Masyarakat New York sudah tak diwajibkan memakai masker di ruang terbuka. Meski begitu, masih ada sejumlah orang yang mengenakan masker.
  2. Sebaliknya, di ruangan tertutup yang masih harus pakai masker seperti di kereta api dan bus serta ruang lain yang kebijakan sesuai peraturan bisnis masing-masing (restoran, tempat pertunjukan), masih ada orang yang tidak pakai masker.
  3. Di banyak tempat tersedia tenda-tenda untuk orang dapat melakukan PCR secara gratis, seperti di Forrest Hill New York. Artinya jumlah tes dapat tetap terjaga, suatu hal yang baik jika diterapkan juga di Indonesia.

Sementara itu pada 16 Mei 2022, Otoritas Kesehatan New York mengeluarkan kebijakan baru karena ada "high level of COVID-19 alert" berdasar jumlah kasus, angka masuk RS, dan tingkat keterisian tempat tidur.

Ini terkait imbauan yang menyebutkan perlunya penggunaan masker di semua ruangan umum tertutup. Ini adalah salah satu bentuk penyesuaian kebijakan yang mungkin juga dapat dipertimbangkan di Indonesia di hari-hari mendatang, jika diperlukan.

Tanggapan Ahli Lain

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban juga memberi tanggapan soal pelonggaran kebijakan pakai masker.

Melalui akun Twitter pribadinya, ia menyatakan setuju dengan kebijakan ini.

"Setuju saja dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisasi hal ini," tulisnya di Twitter, dikutip Rabu (18/5/2022).

Ia menambahkan, hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker.

"Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular."

Meski begitu, pria yang akrab disapa Prof. Beri berpendapat bahwa kebijakan ini idealnya dilakukan bulan depan.

"Idealnya sih kebijakan (lepas masker) ini dilakukan bulan depan dengan melihat dulu bagaimana dampak dari mudik. Dan, saya harap, pelacakan kontak dan tes tetap dilakukan. Tidak jadi kendor."

Bukan hanya Prof. Beri, ahli epidemiologi Pandu Riono juga menyatakan pendapatnya melalui Twitter.

Ia optimis bahwa Indonesia akan segera menuju fase endemi dan meski sudah boleh lepas masker, tapi masyarakat tetap dianjurkan mengenakannya ketika beraktivitas di mana pun.

"Saya optimistis tidak lama lagi Indonesia akan memasuki fase endemik. Walaupun Presiden @jokowi sudah mengizinkan lepas masker di tempat terbuka, sebaiknya anjuran pakai masker selama beraktivitas di mana pun tidak boleh kendor," tulis Pandu.

Penularan Masih Terjadi

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga bersantai di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski sudah diperbolehkan buka masker di ruang terbuka, Pandu tetap menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di mana pun berada. Pasalnya, penularan masih terjadi dan virus masih memiliki potensi untuk bermutasi.

"Penularan masih terjadi, virus masih potensial bermutasi. Ingat pesan ibu, pencegahan dengan pakai masker itu lebih baik."

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa kebijakan lepas masker tak dianjurkan bagi orang-orang dan situasi tertentu.

"Bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," katanya.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi.

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.

Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.

Infografis Jangan Sembarangan Pakai Masker Dobel
Infografis Jangan Sembarangan Pakai Masker Dobel (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya