Alami Perundungan, Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berhak Dapat Perlindungan Pemerintah

Bukan hanya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang menerima konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukan, keluarga pun turut menanggung dampak dari perbuatan mereka. Anak-anak pasangan tersebut dikabarkan menerima perundungan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 24 Agu 2022, 18:22 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi perundungan foto: Rodnae production dari Pexels .
Ilustrasi perundungan foto: Rodnae production dari Pexels .

Liputan6.com, Jakarta - Bukan hanya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang menerima konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukan, keluarga pun turut menanggung dampak dari perbuatan mereka. Anak-anak pasangan tersebut dikabarkan menerima perundungan.

Secara tidak langsung, anak-anak Ferdy Sambo turut menjadi korban karena harus menanggung beban atas perbuatan kedua orangtuanya.

Kriminolog Haniva Hasna, M.Krim mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang mengalami perundungan berhak mendapat perlindungan dan konseling dari pemerintah. Hal ini sesuai peraturan pemerintah mengenai perlindungan terhadap anak korban kekerasan psikis.

"Nanti pemerintah yang mencarikan konselor atau profesional untuk menyembuhkan luka batinnya," ujar Konselor Perlindungan Anak dan Perempuan yang akrab disapa Iva itu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 24 Agustus 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Negara, kata Reza, wajib memberikan perlindungan khusus pada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," tegas Reza.

Menurut Reza, anak-anak tersebut rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka.

"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com ditulis Senin, 22 Agustus 2022.

Reza mengatakan, bentuk perlindungan khusus yang bisa negara berikan bagi anak-anak tersebut bisa dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

Jika Balita Diasuh di Lapas

Sementara itu, bagi anak bungsu pasangan FS dan PC yang masih berusia balita, beberapa pihak menyebut pengasuhan dalam lingkungan ruang tahanan atau lapas bisa dipertimbangkan. Hal itu agar sang balita dapat tetap berada dekat dengan ibunya.

"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," kata Reza.

Namun, sebelum itu, Reza mengingatkan agar memastikan dulu kondisi lapas serta kondisi orangtua.

Jika merujuk pada aturan pemerintah, kata Iva, anak di bawah usia 2 tahun boleh diasuh di lapas jika orangtua tengah menjalani masa tahanan. Meski demikian tentu saja tetap harus melihat sejumlah faktor seperti yang disebutkan Reza.

Iva menjelaskan, dalam hal Putri Candrawathi yang mungkin masih mengalami trauma dari kasus yang tengah dihadapinya, maka perlu melihat kesiapan mentalnya lebih dulu sebelum diputuskan untuk mengasuh anak di lapas.

"Pasti kan dia itu masih ada trauma, terus langsung masuk ke situ. Pasti dia juga akan menyesuaikan, terus harus mengasuh anak biar anaknya enggak rewel, biar terjalin komunikasi yang oke, itu support systemnya harus ada," jelas Iva.

Jika fungsi support system bisa diisi oleh sipir lapas, perlu memastikan mereka memiliki pemahaman yang cukup mengenai pengasuhan anak atau parenting.

 

 

Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan

Faktor lain juga harus dipertimbangkan adalah mengenai pemenuhan hak kesehatan anak ketika diasuh di lapas. Apakah lapas tersebut dapat menyediakan dokter dan obat-obatan ketika anak sakit. Jika tidak terpenuhi, maka anak akan hidup dalam kondisi fisik dan psikologis yang kurang sehat.

"Anak itu yang berhak mengasuh adalah ibunya, iya betul. Tapi kan (ini) dalam kondisi khusus," ujar Iva.

Sedangkan bagi anak usia lebih dari 2 tahun, menurut peraturan pemerintah, akan tetap mendapatkan hak untuk bertemu dengan ibu sesuai aturan yang berlaku di lapas.

Orangtua Pengganti dan Pengasuhan Alternatif

Idealnya, pengasuhan balita yang ibunya tengah menjalani hukuman dilakukan oleh keluarga pengganti yang memenuhi sejumlah syarat seperti sehat secara psikologis, memiliki kemampuan ekonomi, dan mempunyai ilmu pengasuhan.

"Sehingga anak ini dalam pengasuhan yang baik dan benar, cukup, karena hak anak itu kan mendapat kesejahteraan, perawatan, asuhan, bimbingan, kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus (orangtua pengganti)," jelas Iva.

Lalu siapa yang bisa menjadi orangtua pengganti?

Iva menyebut, keluarga terdekat seperti paman, bibi, hingga kerabat bisa menjadi orangtua pengganti dengan pengawasan dari pemerintah. Namun, jika tidak ada yang memenuhi syarat sebagai keluarga pengganti dari pihak keluarga dekat, maka pemerintah yang harus menyiapkan orangtua pengganti untuk pengasuhan alternatif.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya