Tenaga Medis Tangani KLB dan Wabah, RUU Kesehatan Jamin Perlindungannya

Perlindungan tenaga medis yang menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dijamin dalam RUU Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Apr 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi penelitian virus marburg
Ilustrasi perlindungan tenaga medis yang menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dijamin dalam RUU Kesehatan. Foto: Freepik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan perlindungan tenaga medis yang menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dijamin dalam RUU Kesehatan. Perlindungan ini telah tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah ditambahkan.

Menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, pasal tambahan yang memberikan perlindungan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menangani KLB dan Wabah tertuang pada Pasal 408 ayat 1 yang termaktub pada DIM.

"Untuk Proteksi Dalam Keadaan Darurat, tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah, yang mana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 24 April 2023.

"Dan juga keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya."

Tindakan Aborsi karena Indikasi Kedaruratan Medis

Selain itu, ada juga perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Rancangan Undang-Undang Kesehatan bilamana mereka melakukan tindak aborsi karena alasan kedaruratan medis.

Bahwa mereka tidak akan dikenai ancaman pidana.

"Ini tertuang dalam RPasal 448B DIM Pemerintah, yang mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, tidak dipidana," jelas Syahril.

Bahas Perlindungan Nakes di Daerah Perbatasan

Dokter Gigi Periksa Pasien dengan APD Lengkap
Persoalan tenaga kesehatan yang berada di daerah perbatasan dan terpencil dimungkinkan masuk dalam materi pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait proteksi keselamatan tenaga kesehatan (nakes), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan persoalan nakes yang berada di daerah perbatasan dan terpencil. Bahwa dimungkinkan masuk dalam materi pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Diketahui, penempatan nakes di dua daerah tersebut merupakan upaya pemerintah, khususnya Kemenkes, dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan. Namun, upaya pemerataan tersebut acapkali tidak lepas dari permasalahan seperti jaminan keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan nakes.

Kesejahteraan Nakes di Daerah Rawan Mesti Terjamin

Karena itu, menurut Kurniasih, perlindungan terhadap nakes perlu payung hukum dalam memerhatikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mereka. Hal ini disebabkan tenaga medis tergolong kelompok rentan saat bertugas di wilayah rawan.

Selain itu, kesejahteraan bagi tenaga kesehatan di daerah rawan mesti terjamin.

"Mungkin nanti pas masuk di sana (pembahasan) tentu saja hal ini akan menjadi satu poin yang akan kita masukkan dalam pembahasan RUU Kesehatan (berupa) perlindungan proteksi dan penjagaan terhadap jaminan keamanan untuk teman-teman tenaga kesehatan, medis, dokter dan lain-lain yang bertugas di daerah rawan," ujar Kurniasih usai kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Jumat (14/4/2023).

Upaya Tenaga Kesehatan Merasa Aman

Komisi IX DPR RI, lanjut Kurniasih Mufidayati, sangat concern untuk bisa mendukung langkah konkret di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, dua bidang itu sangat urgent dan basic untuk membangun sebuah provinsi. Maka, ia sepakat bahwa tenaga kesehatan perlu dipikirkan supaya merasa aman.

Dengan demikian, nakes berkenan untuk ditempatkan di Papua Tengah untuk mengisi formasi di RS Rujukan yang akan dibangun nantinya.

"Dan yang paling penting mana 'batu-batu besar'nya dulu, 'batu besar'nya ini ya yang disampaikan oleh Bu Gubernur adalah RS beserta keamanan dari dokter-dokter untuk mengisi (formasi) RS rujukan," tandas Kurniasih, dikutip dari laman DPR RI.

"Saya kira itu bagus dan nanti kita akan tindak lanjuti dalam rapat rapat di Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan."

TNI Polri Dipastikan Menjaga Nakes

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena turut menekankan aspek dan prioritas menyangkut pengamanan nakes menjadi atensi dan perhatian serius Pemerintah.

“Sehingga, kami betul-betul meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, pasti akan melibatkan aparat keamanan ya TNI Polri agar betul-betul menjaga nakes-nakes ini, dipastikan betul-betul mereka bisa dalam kondisi aman dalam melaksanakan tugasnya," tegas Melki yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan.

Infografis Jurus Pemerintah Kendalikan Wabah PMK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintah Kendalikan Wabah PMK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya