Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual anak baju biru oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang mengundang perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kementerian ini memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang beredar luas di media sosial yang dilakukan ibu muda berinisial R kepada anaknya sendiri, MR yang belum genap berusia lima tahun.
Advertisement
Baca Juga
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan. Tujuannya, memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan.
Advertisement
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Nahar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/6/2024).
Saat ini, lanjut Nahar, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya di Subdit IV/Tindak Pidana Siber. Pelaku sendiri sudah diamankan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Nahar menambahkan, tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar pasal 76 I. Akibatnya, tersangka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Selain itu, tersangka dapat dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ini sesuai dengan pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Dorong Proses Hukum Cepat dan Adil
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nahar kembali menegaskan komitmen KemenPPPA untuk memantau dan memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, KemenPPPA terus mengajak seluruh orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar ,” tegas Nahar.
“Jika Anda mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, pada perempuan dan anak laporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama-sama, kita akan menjaga dan melindungi semua anak, karena setiap anak adalah anak kita.” ujar Nahar.
Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang perempuan terhadap anak baju biru viral di media sosial.
Dalam video viral ibu dan anak baju biru yang membuat geger, terlihat seorang perempuan dewasa membuka celana anak laki-laki berbaju biru kemudian 'memainkan' kemaluannya. Tidak henti di situ, perempuan yang diduga bernama Raihany atau kerap disapa Hanny pun melakukan masturbasi di depan korban.
Sebagian warganet mengatakan bahwa pelaku adalah ibu kandung dari anak yang diduga masih di bawah usia lima tahun itu. Sementara warganet lain menduga bahwa pelaku adalah kakak anak baju biru. Video tersebut belakangan hilang dari TikTok lantaran sudah banyak yang melaporkan.
Dalam foto dan rekaman audio yang masih beredar, terdengar suara bocah laki-laki yang diduga diambil dari video asli pelecehan tersebut. Dalam rekaman suara itu, anak baju biru mengeluh sakit kemudian tertawa kegelian.
"Sakit, mama," kata anak itu.
Dugaan pelaku adalah ibu kandung korban semakin kuat dengan adanya video TikTok yang menerangkan bahwa Hanny adalah ibu muda dengan satu anak.
"Mama muda umur 19 tahun, anak 1 cowok umur 2 tahun," tulis akun @Hanny605.
Advertisement