Geger Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Bunuh Diri, Rahmad Handoyo Serukan Pemecatan Pelaku Bullying di Dunia Pendidikan Dokter Spesialis

Bercermin dari Kasus Aulia Risma Lestari, Mahasiswi PPDS Anestesi Undip, Rahmad Handoyo Serukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Bullying.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Agu 2024, 17:11 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 17:11 WIB
Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi
Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: Twitter @bambangsuling11.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari, telah memicu perdebatan serius di dunia pendidikan kedokteran Indonesia. Tragedi yang terjadi di RS Kariadi, Semarang ini mengguncang banyak pihak dan menyoroti masalah perundungan (bullying) dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Kasus Dr Aulia Risma, Tragedi yang Menyayat Hati

Aulia Risma Lestari, seorang calon dokter spesialis anestesi, mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Tindakan bunuh diri ini diduga terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan.

Namun, pihak Undip membantah adanya dugaan perundungan dan menyatakan bahwa hasil investigasi internal mereka tidak menemukan bukti terkait masalah tersebut.

Tanggapan dari Rahmad Handoyo

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, memberikan tanggapan serius terhadap kasus ini. Menurutnya, kepergian Aulia sangat disayangkan, terutama di saat Indonesia menghadapi kekurangan dokter spesialis.

Rahmad Handoyo menekankan bahwa bullying dalam pendidikan kedokteran bisa menghambat lulusnya dokter spesialis dan berdampak buruk pada kesehatan mental mereka.

"Perundungan dapat memicu stres, depresi, bahkan keinginan bunuh diri. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani," ujar Rahmad dalam keterangannya. Dia juga mengingatkan bahwa perundungan yang tidak diatasi dapat menyebabkan lebih banyak korban di masa depan.

 

Tindak Tegas Pelaku Bullying di Dunia Pendidikan Dokter

Rahmad Handoyo mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam perundungan diberi tindakan tegas, termasuk pemecatan. Dia percaya bahwa pemecatan akan memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Selain itu, Rahmad juga menyerukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk memeriksa catatan pribadi almarhumah dan bukti lainnya.

Rahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap pelaku bullying harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima dan akan mendapatkan konsekuensi berat.

Dia juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis dan memberantas segala bentuk perundungan.

 

Kesiapan Undip untuk Mengungkap Fakta Tragedi Dr Aulia

Meskipun Undip membantah adanya perundungan, mereka menyatakan siap untuk terbuka terhadap fakta-fakta valid di luar hasil investigasi internal mereka.

Rektor Undip, Suharnomo, menegaskan bahwa pihak kampus akan berkoordinasi dengan pihak manapun untuk memastikan bahwa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran Undip bebas dari perundungan.

"Undip sangat terbuka dengan fakta-fakta valid lainnya. Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip 'zero bullying' di lingkungan pendidikan kami," ujar Suharnomo.

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya