Dokter Telat Makan Sudah Langgar Kode Etik

Bahwa dokter yang tidak memerhatikan kesehatan dianggap sudah melanggar kode etik kedokteran, sesuai dengan ketentuan Pasal 20.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 30 Nov 2013, 12:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2013, 12:30 WIB
dokter-praktek-131125b.jpg
Dokter biasanya kerap memerintahkan pasiennya untuk senantiasa menjalani pola hidup sehat, makan yang teratur, dan selalu berolahraga. Tapi, apa yang diperintahkannya kepada pasien, justru jarang atau bahkan tak pernah dilakukannya sama sekali.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Jakarta Barat, DR. Dr. Dollar, SH, HH, MM mengatakan bahwa dokter yang tidak memerhatikan kesehatan, dianggap sudah melanggar kode etik kedokteran, sesuai dengan ketentuan Pasal 20.

"Dokter ini biasanya memberikan resep kepada pasien, dan melarang pasien untuk merokok. Tapi, dia sendiri merokok kayak kereta api. Ini sebenarnya melanggar kode etik," kata Dr. Dollar, SH, HH, MM dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, ditulis Sabtu (30/11/2013)

Lebih lanjut Dr Dollar mengatakan, kebiasaan lain dari seorang dokter yang dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran adalah kebiasaan buruknya yang selalu mengulur-ulur waktu untuk makan siang. Padahal, dokter tersebut sedang tidak menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.

"Dokter juga menyuruh pasien untuk makan yang teratur, tapi dia sendiri makan pukul 15.00 WIB. Ini juga melanggar kode etik," kata Dr. Dolar membeberkan.

Menurut dia, sudah banyak dokter yang meninggal ketika praktik, karena dia seringkali lupa akan kesehatannya, dan mengatur pola hidupnya sendiri.

"Banyak dokter yang meninggal ketika praktik, dan beberapa di antaranya meninggal karena telat makan. Tindakan seperti ini sudah melanggar pasal 20," kata Dr. Dollar

"Ketika masuk jam makan siang, makanlah. Paling lama makan siang jam berapa, sih? 20 menit, kan? Beda kalau misalnya ada yang darurat dan harus segera ditangani," kata dia lagi menambahkan.

(Adt/Mel)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya