POGI : Jangan Berlebihan Menanggapi Bebasnya Dokter Ayu cs

Ketua Umum POGI mengingatkan para dokter tidak mengekspos kegembiraan yang berlebihan, tetap junjung profesionalisme dan etika dokter.

oleh Kusmiyati diperbarui 07 Feb 2014, 16:36 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 16:36 WIB
dokter-praktek-140207b.jpg
Kabar bebasnya Dokter Ayu CS memang belum diiyakan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), namun lewat Ketua Umumnya, Dr Nurdadi Saleh, SpOG berita tersebut kemungkinan 90 persen benar. Dengan pemberitaan yang beredar, dr. Nurdadi mengingatkan para dokter saat merasakan kebahagiaan ini tidak berlebihan.

"Saya mengingatkan para dokter yang mendengar kabar ini jangan lakukan ekspos kegembiraan yang berlebihan. Jangan melakukan pesta pora, tunjukan empati kita karena ada juga pasien yang merasa sedih," kata dr. Nurdadi.

Nurdadi berharap para dokter tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat sesuai dengan prosedur yang ada. "Boleh berbahagia karena rekan kita kabarnya bebas, tetapi jangan berlebihan tetap junjung profesionalisme kita sebagai dokter yang menerapkan etika. Kita bukan orang yang berpesta pora dan tidak berlebihan," katanya.

Dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah. Dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado. MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.


(Mia/Mel)

Baca Juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu

Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak

`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya