Permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak Dokter Ayu CS juga menyangkut pemulihan nama baik dan martabat ketiga dokter. Permohonan itu telah dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA).
Kabar tersebut membuat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merasa bersyukur dan berbahagia. Namun menurut Ketua Umumnya, kebahagiaan ini jangan berkebihan, "Jangan terlalu mengekspos kebahagiaan. Cukup bersyuku dan berdoa menurut keyakinan masing-masing saja. Tidak perlu sampai pesta pora karena kami masih menjunjung etika dan profesionalisme, masih ada pasien yang sakit atau berduka," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Setelah ketiga dokter yang terdiri dari dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian bebas, dr.l Nurdadi mengatakan mereka akan kembali bertugas.
"Seperti PK yang diajukan, nama baik dan hak-hak mereka sebagai dokter ketiganya itu harus dikembalikan. Setelah bebas mereka akan kembali bertugas menjadi dokter kandungan dan melayani masyarakat lagi seperti dulu," kata dr. Nurdadi.
Nurdadi juga mengatakan tidak akan ada perlakuan khusus kepada ketiga dokter tersebut. "Sama saja mereka akan tetap menjalani tugasnya sesuai dengan etika kedokteran dan prosedur yang ada," katanya.
(Mia/Abd)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Kabar tersebut membuat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merasa bersyukur dan berbahagia. Namun menurut Ketua Umumnya, kebahagiaan ini jangan berkebihan, "Jangan terlalu mengekspos kebahagiaan. Cukup bersyuku dan berdoa menurut keyakinan masing-masing saja. Tidak perlu sampai pesta pora karena kami masih menjunjung etika dan profesionalisme, masih ada pasien yang sakit atau berduka," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Setelah ketiga dokter yang terdiri dari dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian bebas, dr.l Nurdadi mengatakan mereka akan kembali bertugas.
"Seperti PK yang diajukan, nama baik dan hak-hak mereka sebagai dokter ketiganya itu harus dikembalikan. Setelah bebas mereka akan kembali bertugas menjadi dokter kandungan dan melayani masyarakat lagi seperti dulu," kata dr. Nurdadi.
Nurdadi juga mengatakan tidak akan ada perlakuan khusus kepada ketiga dokter tersebut. "Sama saja mereka akan tetap menjalani tugasnya sesuai dengan etika kedokteran dan prosedur yang ada," katanya.
(Mia/Abd)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak