Liputan6.com, Jakarta Mungkin masih banyak umat Islam yang belum tahu apa itu pengertian ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad secara bahasa memiliki pengertian mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh.
Sedangkan menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
Advertisement
Baca Juga
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/8/2019) tentang fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam.Â
Pengertian Ijtihad
Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, kamu perlu untuk mengetahu pengertian ijtihad terlebih dahulu. Kata Ijtihad sendiri berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang memiliki arti mengerahkan segala kemmpuan yang ada pada diri dalam menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad dapat di artikan dengan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran.
Sedangkan untuk pengertian ijtihad dilihat dari isitilah adalah mencurahkan semua tenaga serta pikiran dan bersungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad jika tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan.
Secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Ijtihad sendiri dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad juga menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.
Advertisement
Fungsi Ijtihad
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan hadits. dungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.
Oleh karena itu, dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat di lakukan oleh sembarang orang artinya hanya orang-orang tertentu saja, yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa Syarat tersebut di antaranya adalah :
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
- Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
- Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Mempunyai akhlaqul qarimah.
Pada intinya, fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang semakin berkembang. Sebagai sumber hukuk ketiga setelah Alquran dan Hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.
Macam-Macam Ijtihad
Setelah mengetahui fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, kamu juga perlu mengenal berbagai macam bentuk ijtihad. Dengan fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang sangat penting, pengetahuan tentang ijtihad tentunya juga harus dimiliki oleh setiap muslim. Berikut jenis atau macam-macam ijtihad:
Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Advertisement
Contoh Ijtihad
Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, yang mana pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah Khalifah.
Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran atau hadis, maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya melakukan berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah dengan disamakan dengan taraf yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, di mana mereka berdagang.
Sedangkan contoh yang lebih dekat lagi dengan kehidupan sehari-hari, yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkannya merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat Islam.