Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengeluarkan PP nomor 63 Tahun 2019. Terbentuklah Komite Investasi Pemerintah (KIP). Lembaga untuk laksanakan fungsi supervisi pengelolaan investasi pemerintah.
VIDEO: Mengenal KIP, Komite Baru Bentukan Jokowi
Presiden Jokowi mengeluarkan PP nomor 63 Tahun 2019. Terbentuklah Komite Investasi Pemerintah (KIP). Lembaga untuk laksanakan fungsi supervisi pengelolaan investasi pemerintah.
diperbarui 10 Okt 2019, 17:19 WIBDiterbitkan 10 Okt 2019, 17:19 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini