Viral Pengendara Camry Langgar PSBB dan Lawan Petugas, Ini 4 Faktanya

Seorang pengendara Camryu melanggar aturan PSBB hingga melawan petugas.

oleh Selma Intania Hafidha diperbarui 21 Mei 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 15:41 WIB
Viral Pengendara Camry Langgar PSBB dan Lawan Petugas, Ini 4 Faktanya
Viral Pengendara Camry Langgar PSBB dan Lawan Petugas. (Sumber: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19. Hampir seluruh wilayah di Indonesia sudah menerapkan peraturan PSBB tersebut. Baru-baru ini viral di media sosial seorang pria berbaju gamis putih terlibat saling pukul dengan petugas di pos cek poin PSBB. 

Dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut terlihat, pria bergamis putih itu tampak memaki petugas usai mobil Camrynya diminta putar balik. Awalnya petugas dan pria tersebut cekcok mulut, kemudian terjadi aksi saling pukul hingga pria itu terjatuh dan petugas juga terjatuh. Kejadian viral tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB di pos cek point Exit Tol Satelit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kejadian yang viral tersebut terjadi saat anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya di pos cek point tersebut.

Berikut Liputan6com merangkum dari berbagai sumber tentang 4 fakta viral pengendara Camry yang melanggar PSBB dan melawan petugas, Kamis (21/5/2020).

1. Awal Mula Terjadinya Insiden

PSBB Surabaya
Polda Jatim menggelar tactical floor game (TFG) untuk memetakan kesiapan pengamanan dan personel menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan insiden yang terjadi di pos cek point Exit Tol Satelit.

“Insiden bermula ketika petugas menghentikan mobil tersebut yang melaju dari arah Malang dan keluar di pintu keluar Tol Satelit Surabaya dan petugas melakukan pemeriksaan karena pelat mobil adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik),” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim

2. Alasan Mobil Dihentikan

Alasan lain mobil dihentikan ialah sopir tidak menggunakan masker dan kapasitas penumpang melebihi empat orang. Oleh karena itu, maka petigas gabungan pun meminta pengemudi dan pemilik mobil untuk putar balik karena melanggar PSBB yang berlaku di Surabaya.

"Pertama yang bersangkutan pelat di luar L dan W maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya kedatangan di Kota Surabaya. Kedua Sopir tidak menggunakan masker, ketiga kapasitas melebihi batas 4 orang," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim itu juga meminta semua elemen masyarakat belajar dari insiden ini untuk memahami dan memaklumi aturan protokol kesehatan yang bertujuan mencegah penularan Corona Covid-19.

3. Melawan Petugas

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menurut Truno, petugas sudah meminta pemilik mobil berputar dengan cara baik-baik. Namun, cara humanis petugas direspons oleh pria bergamis itu dengan kata-kata kasar. 

"Tidak selang lama seorang penumpang pria turun dari mobil dan melakukan ujaran kebencian dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada petugas gabungan yang sedang melaksanakan pengamanan di pos cek point Exit Tol Satelit," ungkapnya.

"Tidak hanya itu, penumpang pria sempat melakukan tindakan melawan hukum terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas," ucapnya.

4. Kasus Ini Akan Ditindaklanjuti

Dengan adanya insiden tersebut, pihaknya mengaku bakal menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang ada atau berlaku.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masa pandemi semua masyarakat pahami benar kedisiplinan aturan Protokol kesehatan masing-masing tanggung jawab Pribadi dan keluarganya," tegas Trunoyudo.

"Semangat dan pengabdian petugas di pos cek point adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya