Liputan6.com, Jakarta Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah karena sedang tidak dalam keadaan sadar.
Baca Juga
Pengertian minuman keras menurut Islam ini tentunya sudah cukup sering dijelaskan. Selain dapat membuat ibadah seseorang, salah satunya sholat menjadi tidak sah, minuman keras ini juga haram dikonsumsi karena memiliki dampak buruk untuk kesehatan. Oleh sebab itu Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman keras tersebut.
Advertisement
Minuman keras ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk. Secara umum, pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang memabukkan.
Minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi. Pengertian minuman keras menurut Islam juga sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang pengertian minuman keras menurut Islam beserta hukum yang mendasarinya, Kamis (29/10/2020).
Pengertian Minuman Keras Menurut Islam
Pengertian minuman keras menurut Islam secara umum adalah minuman beralkohol yang membuat seseorang yang meminumnya menjadi kehilangan kesadaran. Apabila seseorang kehilangan kesadaran, maka sholat yang dilaksanakannya tidak sah. Pengertian minuman keras menurut Islam juga sudah dijelaskan di dalam Al-Quran juga Hadist.
Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam. Seorang muslim dilarang mengonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam Islam.
Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang haram. Dalam Al-Qur’an, hadist dan juga Ilmu fiqih, minuman keras atau khamar dilarang dengan tegas. Pada larangan inilah disandarkan larang tiap-tiap barang yang memabukkan atau yang menghilangkan akal pikiran. Dalam hal tersebut juga termasuk obat-obatan terlarang yang memabukkan.
Pengertian minuman keras menurut Islam yakni minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman alkohol adalah minuman haram dalam islam karena mengandung suatu senyawa yang disebut alkohol atau ethanol. Adanya alkohol dalam minuman membuat minuman keras dapat menghilangkan kesadaran seseorang dan membuatnya seperti hilang akal.
Advertisement
Hukum dan Dasar Minuman Keras
Pengertian minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram dan memabukkan. Tentunya ada hukum dasar yang menjelaskan terkait hal tersebut baik di dalam Al-Quran maupun Hadist.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa : 43)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..” (QS. Al-Baqarah : 219)
Selain dalam Al-Quran, ada juga Hadist yang menjelaskan terkait haramnya mengonsumsi minuman yang keras.
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Bukhari)
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Ibnu Majah)
مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun diharamkan.” (HR Abu daud)
Minum-minuman keras itu bukan hanya yang disebut khamar (arak), melainkan apa saja yang memabukkan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadist berikut ini:
عَنْ اَبِيْ مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى الْخَمْرَ، يُسَّمُّوْ نَهَابِغَيْرِاسْمِهَا
Artinya: Dari Abi Malik Al Asy’ari ra bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Biarlah orang-orang dari umatku minum khamar, mereka menamakannya tidak dengan nama khamar.” (HR Abu Daud)
Efek Buruk Mengonsumsi Minuman Keras
Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol, memabukkan, dan dapat membuat seseorang yang mengonsumsinya kehilangan akal sehat. Islam melarang minuman keras karena minuman keras lebih banyak memberikan efek buruk terhadap seseorang yang mengonsumsinya. Minuman keras yang mengandung alkohol ini lebih banyak merugikan daaripada menguntungkan.
1. Merusak Kesehatan
Efek buruk mengonsumsi minuman keras yang pertama yakni dapat merusak kesehatan. Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol.
Seorang umat islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam tubuh.
2. Menurunkan Produktivitas
Dapat menurunkan produktivitas merupakan efek buruk mengonsumsi minuman keras. Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.
3. Menyebabkan Kecanduan
Salah satu efek buruk dari mengonsumsi minuman keras yakni adalah menyebabkan kecandungan. Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang memabukkan dan menyebabkan kecanduan. Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan.
Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
4. Menghilangkan Kesadaran
Minuman alkohol merupakan minuman yang memabukkan yang membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi secara berlebihan. Jika kehilangan kesadarannya, ibadah yang dilakukan tentunya tidak tidak sah.
Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.
Advertisement
Jenis Minuman Keras
Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol. Tentunya terdapat beberapa jenis dari minuman keras tersebut.
1. Golongan A
Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.
2. Golongan B
Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya.
3. Golongan C
Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, bir, dan lain sebagainya.