Gubernur DIY Resmi Naikkan UMK 2021, Dukung Perekonomian di Masa Pandemi

Gubernur DIY tetap menaikkan UMK DIY mengingat kondisi ekonomi DIY menurun sejak pandemi.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 18 Nov 2020, 22:45 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 22:45 WIB
Sri Sultan HB X
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2021 pada pada Rabu (18/11/2020). Kenaikan UMK DIY di tahun 2021 mencapai 3,54 Persen.

Penetapan ini dilakukan di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta yang juga dihadiri oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Kulon Progo Sutedjo, Pjs. Bupati Bantul Budi Wibowo, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Dalam rilis resmi Pemrintah Daerah DIY, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020.

Besaran kenaikan UMK

Ilustrasi Mata Uang Rupiah
Ilustrasi Mata Uang Rupiah. Kredit: Mohamad Trilaksono (EmAji) via Pixabay

Adapun presentase kenaikan UMK di DIY di masing-masing kota dan kabupaten adalah:

- Kota Yogyakarta dari Rp 2.004.000 naik menjadi Rp 2.069.530 dengan kenaikan 3,27 persen.

- Kabupaten Sleman dari Rp 1.846.000 naik menjadi Rp 1.903.500 dengan kenaikan 3,11 persen.

- Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 naik menjadi Rp 1.842.460 dengan kenaikan 2,90 persen.

- Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 naik menjadi Rp 1.805.000 dengan kenaikan 3,11 persen.

- Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 naik menjadi Rp 1.770.000 dengan kenaikan 3,81 persen.

Harapkan pertumbuhan ekonomi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.

"Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Gubernur DIY.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. SE ini berisi anjuran tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi Covid-19. Namun, Gubernur DIY tetap menaikkan UMK DIY mengingat kondisi ekonomi DIY sejak pandemi.

Pembahasan sebelumnya terkait kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu kenaikan UMK diharapkan mampu menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya