Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Rekayasa 'Ustaz', Ini 5 Faktanya

Perekayasa babi ngepet yang bikin heboh warga Depok terancam penjara 10 tahun.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 29 Apr 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 16:15 WIB
Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks dan Pelaku Ditangkap, Ini 5 Faktanya
Adam Ibrahim saat diamankan di Polres Metro Depok terkait rekayasa yang dilakukannya terkait babi ngepet di wilayah Bedahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Kota Depok sempat dibuat heboh dengan kejadian penangkapan babi ngepet. Persitiwa itu terjadi di lingkungan RT 2/RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Selasa (27/4/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangakapan babi ngepet berawal dari keresahan sejumlah warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok yang mengaku kehilangan uang diduga akibat ulah babi ngepet. Martalih, seorang warga mengatakan, penangkapan babi ngepet bermula dari laporan warga yang resah karena kehilangan uang sejak tiga bulan lalu.

Setelah berhasil ditangkap dan dan diamankan, babi berwarna hitam itu akhirnya disembelih dan dikubur terpisah antara kepala dan tubuhnya oleh warga sekitar. Belum sampai disitu, muncul pernyataan polisi jika kehebohan babi ngepet itu adalah rekayasa.

Polisi menegaskan bahwa isu soal babi ngepet yang viral sejak kemarin itu adalah berita bohong atau hoaks. Cerita itu dikarang oleh tersangka berinisial AI dengan motif tertentu serta sembilan orang juga sudah diperiksa.

Sempat bikin heboh, berikut ini 5 fakta viralnya babi ngepet di Depok ternyata hoaks yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).

1. Pelaku Rekayasa Babi Ngepet Ditangkap Polisi

Babi Ngepet Depok
Diduga babi ngepet diamankan warga RT 2/RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Fenomena babi yang diduga jadi-jadian di Bedahan Sawangan Depok kini sudah berakhir. Seekor babi yang berhasil ditangkap warga pun sudah dimusnahkan dan kubur secara terpisah di pemakaman keluarga.

Beredar luasnya kabar babi ngepet ini, polisi menegaskan jika kejadian itu adalah rekayasa alias hoaks. Sembilan orang juga sudah diperiksa dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AI berusia 44 tahun, dikutip dari Merdeka.

Polisi juga telah menegaskan bahwa isu soal babi ngepet yang viral sejak beberapa hari lalu itu adalah berita bohong atau hoaks. Cerita itu dikarang oleh AI dengan motif tertentu.

2. Dipastikan Hoaks

Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks dan Pelaku Ditangkap, Ini 5 Faktanya
Pelaku penyebar hoaks babi ngepet di Depok. (Sumber: Merdeka)

Berhasil diamankan bersama delapan orang lainnya, polisi yang telah menetapkan AI sebagai tersangka rekayasa babi ngepet di Depok membeberkan motifnya. 

"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks itu berita bohong. Sebenernya yang kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan tiga hari yang lalu. Saya sampaikan, kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/201), dikutip dari Merdeka.

Ditegaskan juga bahwa babi yang disebut-sebut menggunakan kalung berwarna merah tersebut juga rekayasa.

"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher ikat kepala merah itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan bohong tidak benar," tegasnya lagi.

3. Beli Babi Secara Online

Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks dan Pelaku Ditangkap, Ini 5 Faktanya
Pelaku penyebar hoaks babi ngepet di Depok. (Sumber: Merdeka)

Mengenai motif, polisi jelaskan jika tersangka membuat berota bohong itu karena ingin terkenal. Pelaku AI adalah seorang tokoh di kampungnya.

"Tujuan supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar.

AI mengarang cerita dengan membuat isu babi ngepet dan membeli babi secara online seharga Rp 900.000 ditambah ongkos kirim Rp 200.000.

"Babinya dibeli online kemudian dirapatkan oleh tim mereka yang berjumlah delapan orang. Seolah-olah mengarang cerita ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," ungkapnya.

Penyusunan soal isu ini sudah dirancang oleh pelaku AI sejak lama sekitar satu bulan lalu. Tersangka bekerjasama dengan kurang lebih delapan orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar.

4. Kuburan Babi Dibongkar Polisi

Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks dan Pelaku Ditangkap, Ini 5 Faktanya
Polsek Sawangan saat melakukan pembongkaran kuburan babi ngepet di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Personel Polsek Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pembongkaran kuburan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok yang dikubur warga pada Rabu, (28/4/2021) kemarin. Sejumlah polisi menemui Ustadz Adam Ibrahim dan tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan tentang fenomena yang menggemparkan publik.

Seorang warga setempat ikut ke lokasi sambil memegang cangkul untuk menggali kuburan tersebut. Diangkatnya sekantong plastik berwarna merah, didalamnya terdapat kain melilit badan dan kepala babi yang dibunuh kemarin.

Polisi pun langsung mengambil meteran untuk mengukur panjang babi tersebut. Polisi menegaskan, bangkai tersebut benar-benar seekor babi. yang scara ilmiah tidak ada babi ngepet. Setelah diukur, bangkai babi itu kembali dibalut kain dan dimasukkan ke kantong plastik dan dikubur di tempat semula.

5. Terancam di Penjara

Penyusunan soal isu yang sudah dirancang oleh AI sejak lama sekitar satu bulan lalu itu lalu diselidiki polisi. Tersangka bekerjasama dengan kurang lebih delapan orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar.

"Ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya. Lama (perencanaan) karena mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret jadi ada kurang lebih satu bulan," katanya.

Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dirinya dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946 yang artinya terancam dijerat 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya