Pengertian APBN, Fungsi, Landasan Hukum, dan Peranannya

Pengertian APBN dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

oleh Laudia Tysara diperbarui 02 Jun 2021, 07:50 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 07:50 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian APBN berkaitan dengan catatan keuangan negara. APBN kependekan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Di mana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan, pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Masa berlaku APBN yang sudah mendapat persetujuan dari DPR adalah satu tahun. Lebih rinci, pengertian APBN berisi daftar rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Menurut Revrisond Baswir, pengertian APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.

Untuk fungsi ABPN sendiri tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4. APBN memiliki fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Agar bisa memahami pengertian APBN lebih jauh, berikut Liputan6.com ulas penjelasannya dari berbagai sumber, Rabu (2/6/2021).

Pengertian APBN Menurut Para Ahli

FOTO: Menparekraf dan DPR Bahas Isu Terkini soal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Suasana saat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Wakil Menteri Angela Tanoesoedibjo rapat kerja membahas dampak pemotongan anggaran APBN TA 2021 dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Nurjaman Arsyad

Menurut Nurjaman Arsyad, pengertian APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.

2. Revrisond Baswir

Menurut Revrisond Baswir, pengertian APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.

3. John F. Due

Menurut John F. Due, pengertian APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

4. M. Suparmoko

Menurut M. Suparmoko, pengertian APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

Pengertian APBN

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pengertian APBN adalah bentuk rancangan keuangan tahunan pemerintah Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih rinci, pengertian APBN berisi daftar rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dengan kurun waktu satu tahun.

Bila merujuk pada UU yang mengatur masalah APBN, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 maka pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN yang belum mendapat persetujuan dari DPR memiliki sebutan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Keberadaan dari pengertian APBN adalah salah satu wujud pengelolaan keuangan milik negara yang berlaku satu tahun. Pengertian APBN lebih jauh menjelaskan bahwa rancangan ini dilaksanakan secara terbuka dan penuh pertanggungjawaban untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Perwujudan dari APBN tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23. Pengertian APBN pun berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Sementara fungsi ABPN tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4, sebagai fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi.

Fungsi APBN dan Penjelasannya

Suasana Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun 2020-2021
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menghadiri pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Pembukaan masa persidangan I ini dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021. (Pool/Biro Pemberitaan Parlemen)

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Landasan Hukum APBN

Pada struktur perundang-undangan yang ada di negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum tertinggi.

Maka perlu diketahui bahwa semua pengaturan tentang negeara selalu didasarkan dari UUD 1945, terutama dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV yang terdapat pada pasal 23 mengatur tentang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Berikut bunyi landasan hukum APBN:

Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

Tujuan dan Peranan APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan APBN tahun 2021, anggaran Rp110 triliun telah disiapkan pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Tujuan APBN

Tujuan APBN memiliki ketetapan yang jelas di dalam UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai tujuan APBN antara lain:

1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

2. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

3. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

5. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

6. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

7. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

8. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Peranan APBN

1. Menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang yang beredar.

2. Membantu meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat yang diketahui dengan besaran nilai GNP dari tahun ke tahunnya.

3. Membantu alur distribusi pendapatan dengan mengetahui sumber penerimaan dan juga pemanfaatan belanja pegawai dan belanja barang.

4. Meningkatkan investasi pada masyarakat karena hal tersebut mampu mengembangkan berbagai industri yang ada di dalam negeri.

5. Meningkatkan lapangan kerja dengan adanya pembangunan proyek negara dan investasi negara. Sehingga akan mampu membuka lapangan kerja yang baru dan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya