Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus NPWP harus diketahui wajib pajak. Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum. Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini hanya dimiliki oleh seorang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai tanda identitas diri bagi wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajibannya. Nantinya, NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Advertisement
Baca Juga
Bagi sebagian orang, memiliki NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja. Meski begitu, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.
Oleh karena itu, Anda harus mengetahui cara mengurus NPWP secara online maupun offline beserta persyaratannya yang diperlukan agar tidak bingung saat pertama kali mengurus NPWP. Berikut ini ulasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (6/7/2021).
Persyaratan Mengurus NPWP untuk Perorangan maupun Badan Usaha
1. Syarat Mengurus NPWP Bagi Karyawan
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing.
c. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja.
d. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).
2. Syarat Mengurus NPWP Bagi Wiraswasta
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT.
c. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP.
d. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak).
e. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).
3. Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi Anda yang akan mengurus NPWP wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerja bebas. Berikut adalah dokumen-dokumen yang Anda perlukan, diantaranya:
a. Fotokopi KTP bagi WNI.
b. Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA.
c. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha.
d. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
4. Syarat Mengurus NPWP Bagi Perempuan yang Sudah Menikah (Istri)
Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Sebab pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan, diantaranya:
a. Fotokopi KTP bagi WNI.
b. Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA.
c. Fotokopi NPWP suami.
d. Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
e. Fotokopi akta perkawinan.
f. Fotokopi kartu keluarga.
g. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
h. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha.
i. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
j. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).
Advertisement
Cara Mengurus NPWP
Ketika Anda sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Cara mengurus NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni:
1. Cara Membuat dan Syarat Pembuatan NPWP Secara Online
Cara mengurus NPWP pribadi itu cukup mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara mengurus NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP). Anda memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk mengurus NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja). Berikut cara mengurus NPWP secara online, yaitu:
a. Kunjungi Situs Dirjen Pajak
Situs tersebut terdapat di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
b. Buatlah Akun
Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan meng-klik “daftar.” Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password dan lainnya.
c. Lakukan Aktivasi Akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
d. Login ke Sistem e-Reg
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau, Anda bisa meng-klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
e. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman registrasi data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
f. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
g. Cetak Dokumen
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
h. Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi Dokumen
Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silahkan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
i. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai wajib pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
j. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registartion. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.
2. Cara Mengurus dan Syarat Pembuatan NPWP Secara Offline
Cara mengurus NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada du acara mengurus NPWP yang dapat Anda pilih, yaitu:
a. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili, dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda perloleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai wajib pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.
b. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Cara ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda hanya mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.